Bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Fakultas Hukum (FH) Unhas menghadirkan Easy Passport sebagai salah satu program Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan bertemakan “Imigrasi Makassar Goes to Unhas” berlangsung secara luring terbatas di Baruga Prof. Baharuddin Lopa, FH Unhas, Kampus Tamalanrea, Kamis (22/7).
Easy Passport sendiri merupakan layanan pembuatan paspor kolektif tanpa perlu berkunjung ke Kantor Imigrasi. Para petugas imigrasi kemudian mengunjungi pemohon yang telah mengajukan layanan.
Mengutip rilis Humas Unhas, Dekan FH Unhas, Prof Dr Farida Patittingi SH MHum menjelaskan, layanan tersebut ditujukan guna memudahkan masyarakat. Utamanya para civitas akademika Unhas dalam membuat passport, memperpanjang, dan mengkonversi menjadi e-passport.
“Hadirnya layanan ini dikarenakan peran para alumni. Kebetulan, banyak alumni Unhas yang mengabdikan diri di Kantor Imigrasi. Semoga fasilitas ini mampu menjangkau banyak elemen masyarakat,” jelas Farida.
Kepala Seksi Lantaskim Imigrasi Makassar sekaligus mewakili Kantor Imigrasi Makassar, Arifandi menjelaskan, Easy Passport Unhas adalah wujud nyata dari sinergitas para mitra. “Layanan itu juga bagian dari komitmen Kemenkumham dalam menghadirkan layanan kepada masyarakat ditengah pandemi Covid-19,” tambahnya.
Memberikan pelayanan minimal 50 permohonan setiap harinya, Easy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku. “Kami tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak,” tegas Arifandi.
Nadhira Sidiki