Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menggelar Sosialisasi Ristekdikti terkait Perizinan Penelitian Asing. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula LPMPP Unhas pada pukul 09.30 Wita, Kamis (11/07).
Sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Rektorat Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Infrastruktur, Prof Dr Ir Sumbangan Baja MPhil. Dalam sambutannya, Prof Sumbangan menyebutkan, kegiatan tersebut pada dasarnya untuk memberikan tambahan pengetahuan terkait hal-hal yang perlu dilakukan untuk melakukan penelitian di Indonesia.
“Saya kira, kegiatan ini bisa dimanfaatkan oleh peneliti yang hadir di sini, untuk memberi tahukan kepada peneliti asing mengenai prosedur apa yang harus dilakukan jika ingin melakukan penelitian di sini,” kata Prof. Sumbangan Baja.
Selain itu, Sri Wahyono selaku Wakil Direktur Bidang Perizinan Penelitian Ristekdikti menyampaikan, sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyampaikan informasi regulasi terkait penelitian yang dilakukan oleh orang asing.
“Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Penelitian Asing,” terangnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan ada pemahaman bahwa tidak semua bidang dapat diteliti oleh pihak asing, seperti isu ekonomi yang sebaiknya tidak dimasuki oleh pelaku asing, beberapa kegiatan litbang, dan isu sensitif seperti sosial politik yang bisa disalahgunakan.
Kegiatan ini juga dihadiri para dekan di lingkungan Unhas, Ketua LP2M, Prof Dr Alimuddin Unde MSi, serta stakeholder lainnya, baik pemerintah daerah maupun perguruan tinggi. Dalam pelaksanaanya, acara yang dihadiri sekitar 100 peserta tersebut, berlangsung hingga pukul 12.00 Wita.
Wandi Janwar