Menanggapi kasus penyebaran Covid-19, Unhas mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dosen dan Tenaga Kependidikan. Surat Edaran nomor 19897/UN4.1/KP.00.04/2021 tersebut ditujukan kepada kepada Wakil Rektor, Sekertaris Universitas, Dekan Fakultas, Ketua Lembaga/SPI, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas/Lembaga/Satuan di lingkungan Unhas.
Dalam surat tersebut, dipaparkan bahwa dosen dan Tendik melaksanakan pekerjaan dari rumah, namun harus tetap memperhatikan produktivitas dalam rangka pencapaian target kinerja Unhas. Pimpinan unit kerja masing- masing melakukan monitoring produktivitas kinerja sesuai sistem yang berlaku.
Jika pelaksanaan pekerjaan memerlukan penyelesaian di kampus atau laboratorium, maka diupayakan membatasi jumlah orang dalam ruangan tersebut, dan tetap mematuhi protocol Covid-19.
Selain itu, dalam surat edaran ini disebutkan juga, sarana olahraga dan area publik sekitar Unhas pun akan kembali ditutup. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 28 Juli sampai dengan 6 Agustus 2021 mendatang dan akan disesuaikan dengan perkembangan penyebaran Covid-19.
Wad