Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan penyambutan dan pembekalan Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) Angkatan 3. Agenda berlangsung di Baruga Andi Pangrang Pettarani dan siaran langsung kanal YouTube Unhas, Minggu (20/08).
Salah satu rangkaian acara ini yaitu, Sosialisasi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas oleh Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Dr Farida Patittingi SH MHum.
Pada kesempatannya, Prof Farida memaparkan tiga bentuk kejahatan di dunia pendidikan yaitu, kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi. Ia melihat masih banyak orang yang beranggapan jika kekerasan seksual hanya sebatas hubungan intim.
“Padahal di Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 disebutkan terdapat 21 bentuk kekerasan seksual,” tegasnya.
Meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi di ranah komunitas termasuk universitas secara langsung atau tidak akan berdampak pada penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi yang kurang optimal.
Oleh karena itu, Prof Farida menyebut perguruan tinggi, pendidik, tenaga didik, serta mahasiswa memiliki kewajiban dalam mencegah dan menangani isu kekerasan seksual.
“Untuk penanganan dapat dilakukan melalui pendampingan, perlindungan, sanksi administrasi, dan pemulihan korban,” ucap Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi tersebut.
Satgas PPKS Unhas hingga kini telah melakukan beberapa upaya pencegahan kekerasan seksual seperti, melakukan sosialisasi ke sivitas akademika dan kerja sama dengan lembaga kemahasiswaan universitas.
Di akhir kesempatan, Prof Farida menegaskan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan seksual tidak bisa dibenarkan. “Kekerasan di dunia pendidikan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan karena akan mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya.
Ni Made Dwi Jayanti