Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, meresmikan pembentukan Pusat Pemeriksaan Halal (PPH) di Unhas. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Senat Akademik, Lantai 2 Gedung Rektorat, Senin (2/3/2020).
Dalam pelaksanaannya, keiatan ini dihadiri Rektor Unhas (Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA), para dekan di lingkup Unhas, Kepala BPJPH (Prof Ir Sukoso MSc PhD), Ketua Yayasan Syarikat Islam (Muhammad Lottong Makkaraka ST MMRE IAI), Ketua Pusat Kajian dan Advokasi Halal (Drs H. Waspada Santing MSos I MHI), dan Kepala Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (Tirta Wisnu Permana ST MAB).
Mengawali sambutannya, Prof Dwia menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas upaya sivitas akademika Unhas yang secara konsisten berupaya mengembangkan produk halal dan sertifikasi halal. Ia mengatakan bahwa sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia seharusnya memainkan peranan kunci dalam industri halal di dunia.
“Kita relatif tertinggal dalam hal ini dan patut diakui, sehingga bisa terpacu untuk mengembangkan diri. Saya agak kaget juga ketika mengetahui ternyata negara-negara yang berpenduduk bukan mayoritas muslim justru lebih maju dalam isu produk dan sertifikasi halal ini,” kata Prof Dwia.
Saat ini, Unhas telah memiliki 14 pusat penelitian dan pengembangan yang menghasilkan berbagai produk dan paten. Produk-produk ini tentunya membutuhkan pengakuan secara ilmiah sebagai produk halal. Untuk itulah Pusat Pemeriksaan Halal ini menjadi kebutuhan di Unhas. “Selain untuk produk-produk yang dihasilkan Unhas, kita juga perlu memberi ruang bagi masyarakat luas yang ingin memeriksakan produk yang mereka hasilkan, terutama untuk produk yang dikonsumsi langsung. Untuk itulah saya sangat menyambut kehadiran Pusat Pemeriksaan Halal ini,” lanjutnya.
Peluncuran Pusat Pemeriksaan Halal Unhas diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara BPJPH dengan masing-masing Yayasan Syarikat Islam, Pusat Kajian dan Advokasi Halal, Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, dan Universitas Hasanuddin.
Usai penandatanganan dan peluncuran tersebut, acara dilanjutkan dengan kuliah umum oleh Kepala BPJPH, Prof Ir Sukoso MSc PhD. Dalam pemaparannya, Prof. Sukoso menjelaskan tentang perkembangan jaminan produk halal di Indonesia. “Kepedulian ini mulai muncul ketika pada tahun 1988, seorang profesor dari Universitas Brawijaya menemukan produk turunan dari babi dalam makanan dan minuman kemasan yang beredar di Indonesia. Pada tahun 1989, Majelis Ulama Indonesia kemudian mendirikan lembaga untuk mengkaji makanan dan obat-obatan yang dikenal sebagai LPPOM-MUI,” jelas Prof. Sukoso.
Sekadar informasi, salah satu tugas BPJPH yang didirikan pada tahun 2017 ini adalah mendorong pembentukan Halal Center atau Pusat Pemeriksaan Halal di berbagai wilayah di Indonesia. Perguruan Tinggi merupakan institusi yang dapat membentuk Halal Center, dengan tugas antara lain: mendampingi, membina dan mengawasi jaminan produk halal, mengentri data melalui petugas penyelia ke BPJPH, dan mengelola data.
Wandi Janwar