Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengelurkan surat edaran penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada Senin (13/09). Dalam Surat Edaran nomor 4 tahun 2021 itu ditujukan kepada semua instansi yang ada di lingkungan Kemdikbudristek.
Adapun isi surat tersebut menyangkut soal syarat dilaksanakannya pembelajaran tatap muka. Terdapat enam persiapan yang harus dilakukan oleh instansi terkait ketika ingin menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, di antaranya:
- Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri. Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 dapat menyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat.
- Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama dan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
- Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
- Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi, dan
- Mendapat izin dari orang tua atau wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.
Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik Unhas Prof Dr Ir Muh Restu MP, Unhas telah memenuhi semua persiapan yang tertera dalam surat edaran tersebut dan telah mempersiapkan kuliah tatap muka dari semester lalu, tetapi kondisi Covid-19 yang meningkat maka diputuskan untuk tetap melaksanakan kuliah full daring di semester awal 2021/2022.
“Unhas sebenarnya sudah mempersiapkan semuanya dari jauh hari, bahkan sudah memiliki draft untuk persiapan kuliah tatap muka terbatas yang mencakup soal persiapan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasinya nanti,” ungkap Restu Senin (20/9).
Lebih lanjut, Restu mengatakan setelah dikeluarkannya surat edaran dari Kemdikbudristek, maka Unhas hanya tinggal menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Daerah terkait status level Covid-19 yang ada di Kota Makassar.
“Unhas akan melaksanakan uji coba pembelajaran kuliah tatap muka di minggu ke-8 atau 9 apabila kondisinya memungkinkan,” ucap Guru Besar Fakultas Kehutanan.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021, tepatnya di poin kesatu huruf t. Instruksi yang dikeluarkan pada Senin (20/9), status Kota Makassar turun dari Level 4 ke level 2. Status Kota Makassar ini mulai berlaku pada 21 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021.
Dengan instruksi ini pemerintah pusat membolehkan sekolah dan perguruan tinggi di wilayah PPKM level 2 untuk menggelar pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemdikbudristek.
Azzahra Zainal