Unhas mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan aktivitas akademik dan non akademik, Jumat (17/3). Hal ini tertuang dalam surat nomor 09503/UN4.1/HK.05/2023.
“Pelaksanaan aktivitas akademik maupun non-akademik tidak diperbolehkan melebihi pukul 18.00 Wita. Pelaksanaan aktivitas akademik setelah batas waktu tersebut hanya diperbolehkan dengan izin tertulis dari pimpinan fakultas/universitas dan maksimal hingga pukul 20.00 Wita,” dikutip dari surat tersebut.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof drg Muhammad Ruslin MKes PhD SpBM(K), membenarkan hal tersebut. Menurutnya, langkah ini diterapkan kepada semua sivitas akademika demi menjaga ketertiban di lingkungan kampus.
“Kalau kita sudah berlakukan jam malam, dan kita lihat masih ada yang berkeliaran maka patut dicurigai pasti ada maksud lain,” tuturnya saat ditemui di Hotel Unhas, Sabtu (18/3).
Ia menambahkan, pemberlakukan jam malam berhubungan dengan insiden bentrokan antar Fakultas Peternakan dan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan dalam dua hari terakhir. Kendati begitu, ia menolak bahwa insiden tersebut menjadi pemicu utama munculnya aturan ini.
“Aturannya sebenarnya sudah lama tapi tidak pernah ditertibkan. Jadi ini utuk mengingatkan kembali bahwa ada aturan soal waktu kegiatan,” tuturnya.
Ruslin menegaskan, aturan ini akan diberlakukan secara jangka panjang. Meski demikian, penerapan aturan baru akan terus dievaluasi.
Zpt