Sebagai bentuk respon kampus terhadap mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi virus Corona (Covid-19), Rektor Unhas, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA menerbitkan Keputusan Rektor Universitas Hassanuddin Nomor 3329/UN4.1/KEP/2020.
Surat tersebut berisi penetapan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa yang orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai mengalami kesulitan ekonomi, Rabu(02/06).
“Untuk kelanjutan studi mahasiswa Program Sarjana Unhas yang orang tua/wali atau pihak lain yang mengalami kesulitan ekonomi untuk pembiayaan perkuliahan, maka perlu diberikan keringanan dengan melakukan penyesuaian kelompok tarif UKT,” tulis Dwia dalam surat edaran.
Ia menetapkan, penyesuaian UKT diberikan kepada mahasiswa yang orang tua/wali atau pihak lain meninggal dunia, sakit permanen yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat bekerja, pemutusan hubungan kerja (PKH), pensiun, perusahaan bangkrut atau pailit, dan terdampak bencana alam.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon, pertama yaitu meninggal dunia wajib melampirkan akte kematian dari pihak berwajib. Kedua, sakit permanen wajib melampirkan surat keterangan sakit permanen dari rumah sakit. Begitu pun dengan mahasiswa yang orangtua/wali mengalami pemutusan hubungan kerja(PHK) wajib untuk melampirkan surat penetapan PHK.
Kriteria keempat, pensiun wajib melampirkan surat keputusan pensiun dan kelima wajib untuk melampirkan surat keterangan bangkrut/pailit dari pihak yang berwenang. Sedangkan bagi mahasiswa yang terkena dampak bencana alam, wajib melampirkan keterangan bencana alam dari pemerintah setempat, surat keterangan yang menyatakan kerugian akibat bencana alam serta data pendukung lainnya jika ada.
Rektor Unhas menegaskan, perhomonan penyesuaian UKT beserta dokumen kelengkapan dilakukan dalam jaringan melalui https://regmhs.unhas.ac.id. Dokumen akan diperiksa oleh tim verifikasi sebelum mendapatkan persetujuan rektor.
“Tim verifikasi atas permohonan penyesuaian kelompok UKT memberikan penilaian dan rekomendasi untuk memperoleh pertimbangan rektor,” tutup Dwia
M20