Unhas mendapatkan 25 tenaga pengajar yang lolos penerimaan Dosen Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tetap. Hal ini sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh bagian Kepegawaian Unhas melalui email masing-masing peserta, Kamis (17/6).
Mengutip rilis Humas Unhas, Sekretaris Universitas, Prof Dr Ir H Nasaruddin Salam MT menyampaikan, dosen yang lulus telah melalui serangkaian test sesuai prosedur. Sebelum menerima Surat Keputusan Rektor tentang pengangkatan sebagai dosen non PNS tetap, para peserta harus melalui seleksi berkas.
“Akhir tahun ini mungkin kita akan kembali menerima dosen, karena pengembangan sumber daya dan terbukanya beberapa Prodi baru. Tidak hanya itu, ada pula beberapa dosen yang masuk usia pensiun sehingga diperlukan persiapan tenaga pengajar melalui proses seleksi,” jelas Nasaruddin.
Sebagai kampus PTN Badan Hukum, Unhas memiliki keluwesan dalam mengelola SDM, termasuk penerimaan dosen non-PNS tetap. Mengawali proses, Unhas terlebih dahulu melakukan asesmen kebutuhan yang diselaraskan dengan kemampuan pembiayaan. Nantinya, para dosen ini akan dibiayai oleh anggaran Unhas.
Selama proses seleksi berlangsung, Nasaruddin menjelaskan tidak ada hambatan ataupun kesulitan berarti. “Para peserta telah mengikuti seleksi kompetensi dasar secara lancar kompetensi bidang sendiri terdiri dari kemampuan berbahasa Inggris dan praktek mengajar hingga wawancara,” lanjutnya.
Sayangnya, Unhas maupun perguruan tinggi berbadan hukum lainnya tidak memperoleh formasi ASN tahun ini, yaitu PNS dan PPPK. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri. Olehnya itu, penerimaan dosen non PNS merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.
Nasaruddin berharap, para dosen yang lulus bisa memberikan dedikasi terbaik mereka dengan amanah dan penuh tanggungjawab untuk mendukung capaian Unhas. Selain itu, beliau juga mengharapkan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi untuk peningkatan karir kedepan.
Para peserta yang lolos akan langsung memperoleh golongan jabatan yang sama seperti dosen dengan status PNS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Unhas yang menyebutkan non-PNS Unhas setara dengan PNS.
Nadhira Sidiki