Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip), Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan Parlemen Kampus 2024. Kegiatan itu berlangsung di Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unhas, Rabu (15/05).
Mengusung tema “Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial yang Bertanggung Jawab: Tinjauan dari Sudut Pandang UU ITE”, acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa akan pentingnya menjaga etika dalam berekspresi di media sosial.
Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI, Ir Sumariyandono MPM mengatakan, kehidupan saat ini tidak terlepas dari gawai dan media sosial (medsos), sebab hal tersebut sudah menjadi konsumsi primer masyarakat Indonesia.
“Pada tahun 2023, ada sebanyak 167 juta masyarakat Indonesia yang berhasil menggunakan media sosial,” jelasnya.
Disamping itu, ia juga menyampaikan, selain menjadi sumber informasi, hiburan, ataupun promosi, masyarakat Indonesia juga aktif menggunakan medsos sebagai wadah untuk mengeluarkan pendapat, serta tempat untuk mengkritisi tokoh-tokoh publik.
Lebih lanjut, Sumariyandono juga memberikan contoh kasus mengenai pelanggaran UU ITE, salah satunya yakni kasus yang melibatkan seorang tiktoker, Bima Yudho Saputro, terkait kritikannya terhadap pemerintah Provinsi Lampung.
Terakhir, Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI tersebut berpesan, agar setiap peserta kegiatan Parlemen Kampus dapat mengeksplor dan memaksimalkan potensinya selama mengikuti kegiatan ini.
“Manfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk mengenal lebih dalam tentang perkembangan demokrasi di Indonesia,” pesannya.
Nurul Fathiyah S.A