Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (Ledhak) Fakultas Hukum (FH) Unhas mengadakan Telaah Butir-Butir (TADABBUR) Konstitusi RI melalui Zoom, Miinggu (24/01). Pembahasan kali ini mengacu pada BAB V DAN IV UUD NRI 1945, yakni Kementrian Negara dan Pemerintahan.
Diikuti kurang lebih 20 orang, diskusi TADABBUR ini dipandu oleh mahasiswa FH angkatan 2019, Rohid Purwadi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kordinator Divisi Riset dan Kajian Ledhak FH Unhas, Saardil Mutaallif sebagai pemateri.
Pada kesempatannya, Saardil memperkenalkan fungsi menteri dan tugasnya karena sahnya segala sesuatu terkait dengan kementerian negara. “Menteri merupakan jabatan pembantu presiden dalam melaksanakan pemerintahan (fungsi eksekutif). Pada dasarnya, menteri merupakan eksekutif tertinggi di negara ini sebagai pelaksana harian.” terangnya.
BACA JUGA: Magang WARGA LeDHaK, Kenalkan Praktik Kerja di Instansi Pemerintah
Lebih lanjut, mahasiswa Fakultas Hukum 2018 ini juga memaparkan alasan menteri di daerah khusus belum diadakan. “Hal itu disebabkan oleh provinsi yang menjadi daerah khusus atau istimewa hanya ada empat di Indonesia,” pungkas Saardil.
Ia juga menuturkan, pengolahan pada Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan perpanjangan tangan oleh presiden dalam melaksanakan fungsi eksekutif. Hal ini dikatakan sebagai otonomi daerah, yaitu diberikan nya keleluasaan untuk daerah mengatur daerahnya sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Perlu diingat, pelaksanaannya harus sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” tegas Saardil.
Menutup pembicaraan, Saardil menyebutkan perbedaan antara negara kesatuan dan serikat. “Negara kesatuan membagi wilayahnya dalam beberapa provinsi, sementara negara serikat membagi wilayahnya dengan beberapa negara bagian. Perbedaannya, negara bagian diberikan kebebasan mengurus wilayahnya secara luas dan tidak bertanggung jawab terhadap pemimpin nasionalnya, sedangkan provinsi justru sebaliknya,” jelasnya.

Discussion about this post