Media sosial kini menjadi tempat penyebaran informasi yang terbilang cepat dan mudah. Tak jarang, media sosial pun dijadikan sebagai wadah untuk mengunggah suatu peristiwa atau kasus agar dapat dilihat oleh masyarakat hingga berujung viral.
Masyarakat pun mulai menyampaikan keluhannya, mulai dari protes terhadap jalanan rusak di Lampung hingga kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Naiknya perhatian warganet terhadap suatu kasus tersebut membuat sejumlah penegak hukum atau pihak berwenang akhirnya melirik dan baru menindaklanjuti.
Lantas mengapa harus viral dulu baru diusut? Ada apa dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia? Berikut wawancara khusus Reporter PK identitas Unhas, Nurul Fahmi Bandang bersama Ketua Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hasbi Marissangan MSi PhD, Jumat (04/08).
Dari segi sosiologi, bagaimana pandangan Anda tentang kasus yang baru diusut setelah viral di media sosial?
Dari perspektif sosiologi, media sosial itu merupakan alat kontrol supaya masalah-masalah yang terjadi di masyarakat bisa diketahui oleh semua orang. Sebetulnya, secara hukum semua masalah yang muncul itu kita sesuaikan dengan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah. Dari situ, ada beberapa kemungkinan terhadap semua masalah itu. Ada yang terselesaikan cepat, ada yang tuntasnya lambat, ada juga yang memang tidak tersentuh.
Hal ini kembali ke beberapa faktor karena semua tindakan itu harus didukung dengan adanya sarana prasarana, termasuk dana. Jadi kalau sarana prasarana tidak memadai, kemudian pendanaan tidak jelas, disertai kurangnya kepekaan sosial, sulit diharapkan masalah tersebut mendapat penanganan yang cepat. Maka tidak heran kalau suatu kasus nanti diekspos dulu baru segera ditindaklanjuti.
Mengapa masyarakat lebih memilih untuk memviralkan bila ada kasus yang terjadi?
Karena memviralkan itu semacam kontrol kepada pengambil kebijakan, penguasa, atau pemerintah bahwa masalah ini sudah diketahui oleh semua orang. Kalau sudah diviralkan, pengambil kebijakan akan kaget. Jadi dengan sendirinya akan berupaya untuk mengambil tindakan bagaimana agar informasi itu tidak tersebar luas.
Apa saja faktor yang menyebabkan sejumlah kasus harus viral terlebih dulu sebelum ditindaklanjuti?
Karena mungkin tidak adanya informasi yang jelas kepada para masyarakat bagaimana perkembangan atau penanganan hukum itu berjalan, Sehingga masyarakat menganggap bahwa proses hukumnya lambat. Dengan adanya anggapan tersebut, maka caranya adalah dengan memviralkan supaya masyarakat tahu lebih banyak dan memberi tekanan.
Memviralkan sesuatu adalah bentuk tindakan untuk membuat tekanan. Mulai dari tekanan individu, kelompok maupun membuat tekanan secara berorganisasi. Tindakan penekanan yang diberikan dapat bermacam-macam. Dapat berupa ucapan dan gerakan seperti berdemo atau bergerombol mendatangi institusi agar dipercepat (diusut).
Jadi itu salah satu cara yang efektif untuk menekan, dalam tanda kutip memborongi, menekan supaya masalah itu menjadi mendapatkan perhatian khusus. Itu dari sisi positifnya, akan cepat diperhatikan. Menjadi viral juga artinya mengingatkan. Karena kita tidak mengingat sesuatu dari sekian banyak masalah-masalah atau hal-hal yang perlu dilakukan.
Apakah media sosial memang sangat besar dalam mendorong pihak tertentu untuk segera mengusut kasus yang ada?
Sangat besar. Kalau dalam sosiologi, media sebagai alat kontrol, jadi memang bagus sebetulnya. Supaya masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat bisa diketahui oleh semua orang. Dalam masyarakat secara sosiologi dinginkan adanya keteraturan sosial. Keteraturan sosial terjadi apabila masalah-masalah sosial bisa cepat dieliminir. Tidak terjadi pembiaran atau tidak dibekam. Jadi memang harus selalu cari jalan terluarnya.
Bagaimana harapan Anda ke depan terutama mengenai perilaku masyarakat akan fenomena viral?
Harapannya semua kalangan masyarakat, baik akademisi maupun masyarakat umum bisa melakukan kontrol sosial dengan memanfaatkan media sosial sesuai norma. Sementara bagi pengambil kebijakan dapat mengambil hikmah bahwa untuk menjamin adanya ketertiban sosial dalam masyarakat, setiap masalah-masalah sosial itu harus secepat mungkin diambil tindakan, diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak bisa kita memilih-milih. Kalau ada masalah yang duluan terjadi, itu dulu yang diproses.
Data Diri Narasumber
Nama: Prof Hasbi Marissangan MSi PhD
Tempat, Tanggal Lahir: Makale, 27 Agustus 1963
Riwayat Pendidikan:
S1: Sosiologi, Universitas Hasanuddin, 1988
S2: Ilmu Kependudukan, Universitas Gadjah Mada, 1998
S3: Sosiologi, Universiti Kebangsaan Malaysia, 2017