Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengadakan Diskusi Publik “Efektivitas UU PDP untuk Melindungi Data Pribadi Warga”. Kegiatan yang bekerja sama dengan Penerbitan Kampus identitas Universitas Hasanuddin (Unhas) ini bertempat di Ibis Hotel Makassar, Rabu (24/04).
Acara menghadirkan Prof Dr Maskun SH LLM sebagai pembicara yang membawakan materi “UU PDP, Mampukah Melindungi Data Pribadi Warga?”
Dalam pemaparannya, Prof Maskun menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) disahkan sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk mengatur dan melindungi data pribadi warga negaranya.
“Pada 2018-2020, masyarakat masih ribut terkait kebocoran data hingga pemerintah memilih untuk mengesahkan UU PDP,” ujarnya.
Prof Maskun menambahkan, UU tersebut dibentuk bukan karena urgensi, melainkan demi mengejar perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Keamanan Siber.
Meskipun UU PDP sudah disahkan, masih terdapat banyak kendala dalam penerapannya. Misalnya, keterbatasan teknologi yang membuat PDP masih rentan terhadap peretasan.
Tidak hanya itu, Wakil Dekan Fakultas Hukum Unhas itu mengatakan, dalam mekanisme UU tidak diterangkan bagaimana mengeksekusi dampaknya dan siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kebocoran data.
“Para pihak yang bertanggung jawab justru bersikap defensive. Padahal UU meminta agar kebocoran semacam itu harus diinformasikan. Semua instrumen dalam UU PDP harus dijalankan,” ucapnya.
Menurut Prof Maskun, kita butuh instrumen pendukung dalam menyempurnakan keamanan teknologi negara, seperti peningkatan kapasitas sumber daya, dukungan keuangan dari pemerintah, serta literasi digital kepada masyarakat agar mereka lebih waspada terhadap data dirinya.
Najwa Hanana