Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Dr Johanis Tanak SH MH hadir dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas). Agenda dilaksanakan di Baruga Prof Dr H Baharuddin Lopa SH FH Unhas, Jumat (17/10).
Dalam kesempatannya, Johanis menyampaikan permulaan dari terbentuknya lembaga KPK. Ia menyebut, adanya Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 menjadi awal dari pembentukan KPK.
“Kemudian, perubahan peraturan menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK,” tambahnya.
Lebih lanjut, alumni FH Unhas itu membahas beberapa tugas dari KPK. Diantaranya, pencegahan korupsi, memonitoring pemerintahan, koordinasi dan supervisi dengan instansi pemberantasan korupsi. Kemudian, penindakan berupa penyelidikan dan penuntutan, serta eksekusi penetapan.
Selain itu, Johanis mengutarakan salah penyebab dari terjadinya tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas.
Ia menambahkan, ketiga unsur yang memiliki derajat besar untuk saling memengaruhi terjadinya kecurangan (fraud). Faktor-faktor tersebut berupa tekanan (pressure), peluang (opportunity), dan pembenaran (rationalization).
Di samping itu, ia menuturkan, peran mahasiswa sebagai generasi penerus pembangunan Indonesia. Menurutnya, mahasiswa harus memiliki integritas dan mampu menanamkan semangat dan bebas dari korupsi sehingga dapat mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera pada tahun emas 2045.
Sebagai penutup, Johanis mengutip salah satu pernyataan dari Prof Dr H Baharuddin Lopa SH. Kutipan tersebut berbunyi, “Banyak yang salah jalan tapi merasa tenang karena merasa banyak temannya, beranilah menjadi benar meskipun sendirian”.
“Saya ikuti pesan yang beliau sampaikan sehingga sering berbeda pandangan, tetapi saya selalu menggunakan dasar hukum ketika berbicara,” ungkapnya.
Fadhlil Azhim
