Melalui akun media sosial Instagram @tar21us yang diunggah pada Jumat (12/04), mahasiswa angkatan 2021 Fakultas Kehutanan (Fahut) mengkritik kegiatan Perkemahan Kerja Malam Rimbawan (PKMR). Mereka menuntut agar pihak fakultas menghapus biaya yang dibebankan mahasiswa ketika mengikuti kegiatan tersebut, sebab menurut tulisan yang mereka unggah, PKMR merupakan kegiatan wajib dan masuk dalam satuan kredit mahasiswa.
Menanggapi hal ini, Wakil Dekan bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fahut, Dr Ir Syamsu Rijal SHut MSi IPU mengatakan, PKMR memang masuk sebagai salah satu syarat kelulusan mata kuliah ekstrakurikuler, serta syarat untuk mengikuti ujian akhir bagi mahasiswa.
“Kegiatan ini dulunya merupakan proses kaderisasi mahasiswa tetapi diambil alih oleh fakultas dan diwajibkan kepada mahasiswa agar banyak yang ikut,” ungkapnya saat ditemui di ruanganya, Rabu (17/04).
Terkait biaya yang dirasa cukup tinggi, Syamsu menjelakan, biaya PKMR tidak dapat ditanggung fakultas karena tidak termasuk dalam penghitungan uang kuliah tunggal (UKT).
“Sebagian (biaya) dibantu fakultas, mungkin dari UKT juga, tetapi tidak bisa sepenuhnya (apalagi) dengan jumlah peserta yang semakin banyak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Syamsu menambahkan, pelaksanaan PKMR sebelumnya selalu terjadi kekurangan dana. Oleh karena itu, kenaikan senilai Rp350.000 disesuaikan berdasarkan kerugian dana sebelumnya. “Kenaikan pembayarannya sejumlah Rp70.000 dari tahun sebelumnya,” jelasnya.
DWA