Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PK IMM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) mengadakan Webinar dengan tema Quo Vadis RUU Pemilu (Membedah Pemilu Lokal dan Pemilu Nasional). Kegiatan berlangsung secara melalui zoom meeting, Kamis (18/06).
Acara yang dipandu Taufik Hidayat (Ketua Bidang Kader IMM Hukum Unhas), dihadiri oleh Dekan FH Unhas, Prof Dr Farida Paitinggi, S H M Hum, Ketua Komisi II DPR RI H. Ahmad Doli Kurnia, Direktur Eksekutif PERLUDEM, Titi Anggraini, Dosen HTN Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi dan Panitera Pengganti MK RI, Wilma Silalahi.
Saat membuka acara, Farida memberikan apresiasi terhadap para penyelenggara dan pemateri. “Mengangkat tema yang sangat penting untuk kita semua, mengenai pemilu lokal dan pemilu nasional. Tema yang sangat bagus dan akan dibedah oleh empat narasumber yang luar biasa,” tuturnya.
Pada kesempatannya, Ahmad Doli beranggapan perlu melakukan revisi RUU Pemilu, dikarenakan tidak hanya membahas satu persoalan saja tetapi terdapat Sembilan isu lain dan prosesnya yang panjang.
“Sesungguhnya pemilu Indonesia terbagi atas dua rezim, hal ini menyulitkan untuk tersinkronisasi. Sehingga, kita punya gagasan agar menjadi satu rezim saja, tetapi namanya tetap rezim pemilu (pilpres, legislatif dan kepala daerah). Jadi, disini kita dapat mengatur jadwal dan keserentakannya,” jelas Ahmad Doli.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan terdapat beberapa wacana pemilu yang diusulkan. Salah satu wacana yaitu Pemilu nasional dilakukan seperti pemilu sekarang (pilpres dan pileg DPR-DPD RI-DPRD) dan Pemilu daerah mengatur pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Dikesempatan yang sama, Titi Anggraini mengatakan, revisi RUU Pemilu harus menjadi refleksi dan evaluasi yang komprehensif dari penyelenggaraan pemilu tahun sebelumnya. Mulai dari masalah penjadwalan pemilu, kelembagaan, penegakan hukum yang adil dan demokrat.
“Terdapat empat hal yang diharapkan bisa menjadi pengaturan dalam RUU Pemilu. Pertama, penjadwalan pemilu dan pilkada. Kedua, desain kelembagaan pemilu yang efektif. Ketiga, skema penegakan hukum yang berkeadilan. Keempat, proses dan jadwal rekrutmen pemilu yang jurdil dan demokratis,” ucap Titi Anggraini.
M120