Siaga Ners Unhas menggelar webinar terkait kegawatdaruratan dan bencana nasional dengan mengusung tema “Golden Time: Generations of Disaster Response, Stepping up in Emergency.” Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom meeting, Sabtu (10/2).
Webinar ini menghadirkan Dosen Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia, Dr Amelia SKp MN sebagai pembicara.
Amelia membahas topik terkait update aspek legal dan etik dalam penanganan pasien dengan kondisi kegawatdaruratan. Ia menyebut, peran dan fungsi perawat telah diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2023.
“Jadi hukum adalah peraturan yang menghubungkan manusia dengan manusia lainnya dalam bermasyarakat maupun berprofesi agar tidak ada masalah sehingga aturan hukum itu harus jelas,” ucapnya.
Ketua Konsil Keperawatan Indonesia ini menyatakan, undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan kini tidak bisa lagi digunakan di pasal 16 karena telah dicabut dengan undang-undang 17 Omnibus kesehatan.
“Tapi peraturan menteri di bawahnya masih tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU no.17,” sebutnya.
Terkait hal tersebut, ia mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 26 belum dicabut karena tidak bertentangan dengan UU 17. Adapun tugas perawat dalam PMK tersebut, yaitu pemberi asuhan, penyuluh, pengelola, peneliti, pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan dan wewenang, juga pelaksanaan tugas dalam keterbatasan tertentu.
“Kita harus paham bahwa kita itu bisa memberikan asuhan keperawatan, memberikan penyuluhan dalam gawat darurat bencana,” tuturnya.
Jum Nabillah