Bidang Akademik Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Panitia Wisuda gelar Rapat Koordinasi pada pukul 10.00 Wita di Ruang Rapat Senat Akademik, Lantai 2 Gedung Rektorat Unhas, Selasa (26/10).
Rapat ini bertujuan membahas persiapan rencana Wisuda Periode II Tahap 1 Tahun Akademik 2021/2022 secara luring terbatas pada tanggal 3 November 2021, yang akan diikuti oleh 1.216 wisudawan terdaftar.
Dikutip dari Sub Direktorat Humas dan Informasi Unhas, Selasa (26/10), Wakil Rektor Bidang Akademik Unhas, Prof Dr Ir Muhammad Restu MP, menjelaskan pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan dalam mempersiapkan wisuda, sehingga kegiatan dapat berjalan lancar.
Ia mengatakan, sangat terbuka kemungkinan untuk Unhas melaksanakan Wisuda secara luring, namun tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Melihat situasi pandemi di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar semakin membaik dan terkendali, sangat terbuka kemungkinan Unhas menggelar wisuda secara luring,“ ucap Restu.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi Unhas, Ir Suharman Hamzah PhD mengatakan pelaksanaan wisuda akan dibagi dalam dua sesi, yakni pagi dan siang hari mengingat jumlah wisudawan kali ini relatif banyak.
“Namun tetap kita memberi opsi kepada para wisudawan yang ingin mengikuti secara daring sehingga jumlah kerumunan dapat dipecah hingga pada batas aman dari potensi penyebaran virus Covid-19,” kata Suharman.
Dalam pelaksanaan wisuda ini, panitia menerapkan beberapa aturan, seperti hanya wisudawan yang hadir di Baruga Andi Pettarani, orang tua dan keluarga lainnya akan mengikuti secara virtual.
Adapun wisudawan yang hadir secara luring minimal telah menerima vaksin dosis pertama. Untuk itu, wisudawan disarankan memiliki aplikasi Peduli Lindungi yang mencantumkan sertifikat digital vaksinasi. Jika sertifikat digital belum tersedia pada aplikasi Peduli Lindungi, maka wisudawan wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.
Jika wisudawan belum menerima vaksinasi karena alasan medis tertentu (misalnya kondisi fisik yang tidak memenuhi syarat untuk menerima vaksinasi), maka diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan dari pihak yang berwenang mengenai hal tersebut.
Selain itu, panitia juga menyepakati beberapa ketentuan di luar ruangan wisuda, yakni wisudawan disarankan untuk tidak membawa kendaraan sendiri.
Annur Nadia F. Denanda