Program kerja paruh waktu Ferienjob yang diduga sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang mahasiswa di Jerman menyeret Unhas sebagai salah satu dari 41 perguruan tinggi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof drg Muhammad Ruslin MKes PhD Sp BM(K) menegaskan, Unhas tidak memiliki kerja sama resmi dengan Ferienjob.
“Tidak pernah Unhas ada Memorandum of Understanding (MoU) atau Memorandum of Agreement (MoA) dengan pihak Ferienjob,” ujarnya, Senin (01/04).
Namun demikian, Unhas tidak melarang mahasiswa untuk mengikuti program tersebut. Ia menjelaskan, Ferienjob merupakan program pekerjaan paruh waktu yang diperuntukkan bagi mahasiswa aktif di waktu libur.
Ruslin mengakui, ada beberapa mahasiswa Unhas yang berasal dari program studi Ilmu dan Teknologi Pangan (ITP) dan Hubungan Internasional (HI) pernah mengikuti program tersebut, tetapi tidak ada keluhan ataupun intimidasi yang mengarah pada TPPO.
“Mereka yang inisiatif ikut dan meminta surat keterangan aktif di ketua program studinya sebagai persyaratan dan kebutuhan Visa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, WR I menyampaikan bahwa sementara ini Unhas mengimbau kepada mahasiswa untuk tidak mengikuti program tersebut.
APA