Unhas melalui Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 02914/UN4.1/KEP/2023 yang dikeluarkan pada 27 Maret 2023 resmi menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru program sarjana dan sarjana terapan tahun akademik 2023/2024.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan Prof Subehan SSi MPharmSc PhD Apt membenarkan adanya penyesuaian UKT tersebut. “Penyesuaian ini tidak diberlakukan kepada semua mahasiswa, tetapi bagi mahasiswa tahun akademik 2023/2024 yang akan masuk pada Agustus mendatang,” jelasnya.
Ia berharap, SK Rektor ini tidak menimbulkan keresahan bagi mahasiswa Unhas karena keputusan rektor ini tidak akan berlaku surut. “Jadi mahasiswa yang ada sekarang tidak perlu resah, karena tidak diberlakukan untuk angkatan 2022 ke atas,” terang Prof Subehan.
Prof Subehan menambahkan, kenaikan UKT dilakukan untuk penyesuaian terhadap naiknya Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) milik Unhas, sehingga menyebabkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) juga turut naik. Selain itu, kenaikan BKT juga dikarenakan naiknya biaya operasional pendidikan dan pengaruh inflasi.
Ia juga menjelaskan, penyesuaian UKT merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 25 tahun 2020 pasal 8 ayat 3 yang berbunyi, dalam hal terjadi perubahan besaran BKT, besaran UKT harus disesuaikan dengan perubahan besaran BKT.
“Jadi kita tidak bisa seenaknya juga melakukan penyesuaian-penyesuaian UKT. Itu kita lihat dulu BKT Unhas. Penyesuaian itu juga ada rumusnya yang sudah ditetapkan Permendikbud,” jelas mantan Dekan Fakultas Farmasi ini.
Prof Subehan mengatakan, pengelompokan UKT mengalami penambahan satu kelompok. “Jadi dari tujuh menjadi delapan kelompok UKT. Hal ini juga menyesuaikan dengan kebutuhan Unhas, agar anggaran Unhas dengan pendanaan dari negara bisa sesuai dengan SSBOPT Unhas,” jelasnya dikutip dari rilis Humas Unhas.
Lebih lanjut, Kepala Bagian Humas Unhas Dr Ahmad Bahar ST MSi mengatakan, jika dibandingkan dengan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) lain, UKT Unhas termasuk rendah untuk golongan yang sama.
“Silahkan saja dicek di web-web perguruan tinggi berbadan hukum lainnya di tanah air. Unhas itu masih termasuk rendah di golongan yang sama,” ucap Dosen Ilmu Kelautan Unhas ini.
Ia menambahkan, dalam Permendikbud 25 tahun 2020 itu pada Pasal 7 ayat 3 butir (a) menyebutkan besaran UKT untuk kelompok satu paling tinggi Rp500.000. “Jadi UKT kelompok satu itu 500 ribu, tetapi di Unhas kelompok satu UKTnya adalah nol rupiah,” ujarnya.
AMH