Universitas Hasanuddin (Unhas) telah melakukan pencanangan zona integritas serentak untuk semua unit kerjanya baik fakultas, lembaga, serta pusat layanan sejak akhir Oktober 2022. Zona integritas yang adalah sebuah agenda reformasi birokrasi merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi, bersih, dan melayani dengan baik.
Zona integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrity. Island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemerintah maupun Non Government Organization (NGO) untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Pencanangan zona integritas yang dilakukan oleh kampus merupakan langkah awal dalam tahapan reformasi birokrasi. Kampus yang dapat melaksanakan dengan baik akan mendapatkan gelar Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Lantas bagaimana Unhas berusaha demi terwujudnya WBK dan WBBM setelah pencanangannya di Oktober lalu? Berikut wawancara langsung Reporter PK identitas Unhas, Muh Amar Masyhudul Haq bersama Ketua Tim Reformasi Birokrasi Unhas, Prof Ir Sumbangan Baja MPhill PhD, Kamis (27/07).
Bagaimana proses Unhas dalam mencanangkan zona integritas kepada seluruh unit kerja?
Setiap unit kerja di bawah Kementerian Pendidikan harus melaksanakan WBK dan WBBM. Ini suatu konsep besar supaya universitas dapat bersih dan melayani dengan baik. Kita berkomitmen agar semua fakultas mencanangkan zona integritas. WBK dan WBBM adalah skema besar, tapi kalau untuk menjalankan praktiknya kita mulai dari zona integritas. Hal ini bisa berbasis pada unit kerja, seperti fakultas, lembaga, dan pusat-pusat layanan. Jadi kita meminta semua fakultas agar bisa mengikuti. Tahun sebelumnya baru kita percayakan dengan satu fakultas, yaitu Fakultas Ilmu Budaya (FIB).
Apa saja langkah-langkah yang dilakukan Unhas dalam mewujudkan zona integritas di tiap fakultas?
Pertama, membentuk organisasi di setiap fakultas. Namanya Tim Zona Integritas Fakultas. Jadi di Unhas ada tim pusatnya, tapi di setiap fakultas mereka juga membentuk timnya (sendiri). Tim tersebut terdiri dari dekan, wakil dekan, dan perangkat lainnya yang siap untuk menjalankan zona integritas. Kedua, kegiatannya itu harus dibudayakan. zona integritas ini salah satunya bagaimana organisasi itu bebas dari pungli. Untuk itu diupayakan agar hal itu dapat membudaya di dalam kehidupan kampus.
Untuk meng-back up itu, kita buat beberapa peraturan. Peraturan yang pertama, yakni peraturan rektor tentang pengendalian gratifikasi. Kedua, peraturan rektor tentang whistle blowing system. Whistle blowing system adalah peluit. Jadi kalau ada yang melanggar, melaksanakan pungli, atau yang minta bayar dulu baru dilayani, itu tidak dibolehkan dalam zona integritas. Sehingga siapapun yang merasa dirugikan dapat melaporkannya ke tim zona integritas.
Kemudian peraturan rektor tentang benturan kepentingan. Kejadian seperti ini banyak terjadi di mana-mana. Misalnya, karena dia sahabat saya maka saya lebih didahulukan pelayanannya dari pada orang lain. Itu kan hal-hal yang terkait dengan benturan kepentingan.
Kapan Unhas menargetkan mendapat gelar WBK dan WBBM?
Itu targetnya setahun. Setelah dicanangkan, ada pengisian lembar kerja evaluasi. Jadi akan diberikan oleh kementerian, kemudian meskipun semua ini kita sudah canangkan di Unhas, tapi barangkali strategi kita jangan dulu diikutkan semua. Karena ada fakultas baru mungkin mereka secara instrumen belum terlalu siap, minimal dua atau tiga (fakultas) yang sudah agak matang kita minta supaya ikut dalam lembar kerja evaluasi. Komitmen kita adalah bagaimana fakultas-fakultas yang sudah ditunjuk menjalankan zona integritas ini bisa membenahi sistemnya. Pada saat penilaian kelihatan bahwa betul-betul itu Unhas siap masuk di zona integritas.
Aspek apa saja yang perlu dibenahi?
Banyak. Yang pertama tentu saja infrastruktur kita, karena kampus Unhas bukan hanya untuk orang Unhas tapi juga orang lain. Kemudian yang paling penting organisasinya dan peningkatan kapasitas untuk layanan. Jadi tenaga pendidik (tendik) kita beri pelatihan bagaimana melayani dengan baik. Melayani para pengunjung, klien, mahasiswa, atau mitra-mitra kita. Dari segalanya itu, kita sosialisasi dengan baik tadi mengenai Peraturan Rektor Tentang Gratifikasi agar pelan-pelan tidak ada gratifikasi di dalam kampus.
Bagaimana strategi Unhas untuk mempercepat pembangunan zona integritas di tiap unit kerja?
Strategi yang pertama itu koordinasi. Perlu ada koordinasi antara tim pusat yang dibentuk oleh rektorat. Strategi itu bagaimana kita berkoordinasi dengan baik, agar setiap saat ada perubahan yang lebih baik. Kemudian perubahan-perubahan itu harus terukur. Kita punya indikator-indikator kinerja. Ada rapat koordinasi tingkat pimpinan. Kita lakukan rapat dan melihat capaian-capaian kita. Bukan hanya dari sisi capaian prestasi ini, tapi juga bagaimana capaian sistem-sistem layanan kita yang kita berikan.
Apakah ada kendala yang dialami selama ini?
Kalau kendala tentu saja banyak karena ini kan konsep WBK dan WBBM itu relatif baru untuk orang-orang tertentu. Terutama untuk staf-staf yang mungkin baru saja direkrut akhir-akhir ini. Mereka belum terlalu paham sehingga caranya bagaimana ini disampaikan ke mereka disosialisasikan untuk di internalisasi.
Apa harapan Anda terkait zona integritas di Unhas ?
Harapan saya sebetulnya tanpa zona integritas pun, kita harap kampus harus masuk di kategori WBK dan WBBM. Bebas dari korupsi dan juga menjadi kampus yang bisa melayani secara baik, sesuai tema Unhas yakni melayani dengan humanis. Kemudian kita bebas dari korupsi, bebas dari gratifikasi.
Data diri narasumber
Nama: Prof Ir Sumbangan Baja MPhil PhD
Tempat/Tgl Lahir : Tabona, Maluku Utara 29 Desember 1963
Riwayat Pendidikan:
S1: Ilmu Tanah, Universitas Hasanuddin (1988)
S2: Departement of Soil Science, Massey University (1995)
S3: Perencanaan Penggunaan Lahan berbasis Geospasial (Land Use Planning/GIS), School of Geosciences, The University of Sydney (2002)