Rektor Universitas Hasanuddin, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA telah resmi memberlakukan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) bagi wisudawan Unhas, Selasa (18/12/2018). Namun, tahukah Anda jika aturan SKPI telah ada sejak 2014?
Ratusan mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) memenuhi gedung Baruga AP Pettarani dengan kostum yang sama. Mereka mengenakan toga dan baju wisuda. Sama seperti acara-acara wisuda pada umumnya.
Namun ada yang berbeda dengan prosesi wisuda periode kedua tahun 2018/2019. Kala itu, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) diresmikan Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu, melalui pidato pembukaannya.
“Tahun ini mahasiswa tidak hanya lulus dengan kertas ijazah tapi juga sudah dengan SKPI sebagai bukti kerja, wawasan pengetahuan, prestasi dan kompetensi mahasiswa,”kata Dwia, Selasa (18/12).
Sebenarnya, SKPI bukan lah hal baru dalam bidang pendidikan di Perguruan Tinggi. Aturan penerapan SKPI bagi Perguruan Tinggi telah ada sejak tahun 2014. Hal itu tercantum dalam aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 81 tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa ijazah diberikan kepada lulusan Perguruan Tinggi disertai paling sedikit dengan transkrip akademik dan SKPI. Setelah aturan itu ditetapkan, Unhas sebagai salah satu universitas terbaik di Indonesia Timur, tidak langsung menerapkannya di lingkungan kampus.
Berbeda dengan Unhas, beberapa universitas telah menerapkannya seperti Universitas Indonesia, Universitas Negeri Makassar, Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Padjajaran, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Diponegoro, dan Politeknik Negeri Bandung. Saat universitas tersebut telah menerapkan SKPI, Unhas masih mempersiapkan segala sesuatunya.
Seperti yang dilansir dari bundel identitas edisi awal Juni 2016, Wakil Rektor Bidang Akademik Unhas masa itu, Prof Dr Ir Junaedi Muhidong, MSc mengatakan, Unhas sedang mempersiapkan diri untuk menerapkan aturan terkait SKPI itu.
“Formatnya secara umum akan mengikuti aturan yang ditentukan dalam Permendikbud. Persiapannya tidak ada tim khusus, tapi diserahkan kepada Program Studi masing-masing,”ucapnya.
Tak hanya itu, di tahun 2016, terjadi perbedaan informasi yang diterima beberapa pimpinan di fakultas. Misalnya, masih dilansir dari bundel identitas, Ketua Jurusan Keperawatan, Dr Aryanti Saleh SKp MKes menyampaikan, SKPI sudah pernah dibicarakan di Asosiasi Institusi Pendidikan Ners se-Indonesia tingkat nasional. Ia menjadi salah satu pembicaranya masa itu. Juga telah disosialisasikan dan didiskusikan bentuknya.
Sementara itu, Wakil Dekan I Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam waktu itu, Dr M Eng Amiruddin mengatakan, para wakil dekan I se-Unhas telah melakukan pembicaraan mengenai SKPI. Di sisi lain, Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Budaya kala itu, Prof Dr Tadjuddin Maknun SU, mengutarakan bahwa ia belum mengetahui soal penerapan SKPI.
“Saya kira itu hanya wacana. Biasanya jika ada yang menyangkut akademik maka diadakan pertemuan antar pimpinan Unhas. Namun, ini belum ada sosialisasi jadi kami belum melakukan persiapan,”ujarnya.
Setelah itu, kabar terkait pemberlakuan SKPI tak lagi terdengar. Hingga di tahun 2018 lalu, Prof Dwia dengan mantap meresmikan pengadaan SKPI bagi para wisudawan Unhas. Jika di tahun 2016, SKPI merupakan program yang ditangani Wakil Rektor I, maka kali ini Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Dr drg A. Arsunan Arsin yang mengambil alih program itu.
Arsunan mengatakan, SKPI baru diberlakukan karena beberapa perangkatnya memang perlu dipersiapkan termasuk capaian pembelajaran mahasiswa dan mempersiapkan kategori aktivitas mahasiswa yang akan dimasukkan dalam SKPI.
“Kenapa baru sekarang diberlakukan karena memang sudah siap perangkat terbitnya SKPI ini dan Unhas baru tahun ini (2018) siap,”kata Arsunan saat ditemui di ruangannya, Jumat (4/1).
Pihak WR III sendiri telah melakukan sosialisasi terkait SKPI ke beberapa fakultas di antaranya Fakultas Keperawatan, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Fakultas Pertanian, dan fakultas lainnya. Mereka turun untuk melakukan sosialisasi terkait cara mengisi borang SKPI melalui laman website sso.unhas.ac.id. Selain itu, juga menerangkan pencapaian akademik dan kualifikasi mahasiswa yang bisa dimasukkan yakni berupa penalaran, olahraga, seni, budaya, kemampuan bahasa asing, pengabdian masyarakat, dan kepemimpinan.
Menurut Arsunan, salah satu manfaat diberakukannya SKPI ialah jejak langkah mahasiswa selama kuliah dan menjalani dunia kemahasiswaan bisa terekam dengan baik. Dan diharapkan melalui SKPI, aktivitas yang dilakukan mahasiswa bisa menunjang karirnya di masa depan.
“Jadi SKPI ini betul-betul nanti berguna bukan cuma hanya sebagai pendamping ijazah tapi juga bisa menjadi alat nilai tukar yang menandakan bahwa adik-adik kita ini yang mau selesai memiliki kompetensi di bidang akademik maupun non akademik dan lain-lainnya,”ujarnya.
Setelah melalui proses panjang pemberlakuan SKPI tersebut, wisudawan periode kedua tahun 2018/2019 menjadi alumni pertama yang tidak hanya menerima ijazah tetapi juga dilengkapi dengan SKPI. Lantas, manfaat apa yang telah dirasakan mahasiswa setelah SKPI ini diberlakukan?
Tim Laput