Kinerja Komdis Unhas dinilai belum optimal dalam mengawal kedisiplinan mahasiswa.
Apa yang terlintas di pikiran Anda ketika mendengar kata Komdis atau Komisi Disiplin? Mungkin skorsing atau drop out ? Ya, memang Komdis tidak pernah jauh dari kedua kata tersebut. Komdis merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh universitas dalam membantu menyelidiki atau memeriksa peristiwa yang berhubungan dengan tata tertib kampus, seperti kasus perkelahian dan penganiayaan, penyimpangan atau membawa narkotika dan minuman keras serta senjata tajam.
Selain itu, juga tindakan-tindakan yang bertentangan dengan etika ilmiah. Komdis universitas tidak hanya satu di Unhas, tetapi setiap fakultas masing-masing memiliki Komdis, untuk mengefektifkan kinerja Komdis, dan agar daerah jangkauannya lebih lebar.
Komdis Unhas dibentuk pada Juni 1994, diketuai pertama kali oleh Prof Dr Rusli Effendi SH, yang juga merupakan pakar hukum. Ia dibantu oleh Anshari Ilyas SH, sebagai sekretaris, dan Prof Dr H A Baso Rustam Ronda PGD, serta dua orang aggota lainnya. Bahkan, berdasarkan Laporan Utama Bundel Penerbitan Kampus (PK) identitas Edisi Januari tahun 2001, Komdis juga hendak mengambil wakil dari mahasiswa dalam investigasi kasus. Namun, menurut Anshari Ilyas, mahasiswa belum menetapkan wakil yang disepakati waktu itu.
Untuk mekanisme kerjanya, kasus yang telah diselidiki oleh Komdis tingkat fakultas diserahkan ke dekan, disertai saran dan pertimbangan. Kemudian laporan hasil penanganan diserahkan ke rektor. Rektor lalu menugaskan Komdis universitas untuk melakukan pemeriksaan ulang, bahkan bila dianggap perlu, dilakukan pemeriksaan tambahan. Seluruh laporan hasil penanganan ini kemudian dibahas dalam forum Rapat Koordinasi Universitas atau dilanjutkan pembahasannya dalam Rapat Pimpinan Universitas, barulah setelah itu rektor mengetuk palu.
Seiring perjalanannya, lembaga penyelidik itu telah menangani berbagai masalah mahasiswa dari tahun ke tahun. Sudah banyak mahasiswa yang kena dampratnya, baik karena tawuran ataupun pelanggaran lain. Bahkan salah satu alasan atau langkah awal dibentuknya Komdis dianggap bermula dari penjatuhan sanksi pemecatan pada delapan mahasiswa atas buntut perkelahian antar fakultas pada Mei tahun 1999.
Seperti pada tahun 2001, salah seorang mahasiswa Jurusan Fisika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unhas pernah berurusan dengan Komdis karena terlibat dalam perkelahian antar mahasiswa Fakultas Teknik dan FMIPA.
“Dalam setahun ada sepuluh sampai 15 kasus, dan setiap kasus bisa melibatkan dua sampai banyak mahasiswa,” kata Anshari dalam Bundel PK identitas Edisi Januari tahun 2001.
Walau begitu, di awal berdirinya, kinerja Komdis dianggap kurang memuaskan. Seperti yang diungkapkan oleh Rusdianto, Ketua Majelis Tertinggi Mahasiswa Unhas tahun 2001 bahwa Komdis belum dapat memberikan solusi terbaik mengenai permasalahan yang ada. “Komdis sekarang ini kerjanya hanya memanggil dan memanggil tanpa pernah mau turun tangan, sehingga tidak efektif mencegah pelanggaran kedisiplinan. Apabila ada permasalahan yang timbul, solusi yang diberikan bersifat instan,” katanya, dikutip dari Bundel PK identitas Edisi Januari 2001.
Tidak hanya itu, beberapa tahun terakhir ini pun menyebutkan peran Komdis dalam menegakkan hukum dianggap hanya sekadar menggertak saja, seperti di tahun 2016 lalu, empat mahasiswa Ilmu Kelautan yang sempat berurusan dengan Komdis karena dianggap melanggar aturan jam malam saat pengaderan, akhirnya selamat. Berdasarkan aturan universitas yang menjadi acuan dalam pengambilan keputusan, penjatuhan sanksi pada empat mahasiswa tersebut memang terasa janggal.
Tahun berikutnya, sanksi skorsing dua semester juga kembali dijatuhkan kepada dua orang mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan enteng, lalu beberapa hari kemudian sanksi itu dicabut kembali. “Tadi dia sudah akui bahwa dia melakukan pelanggaran atas pasal 7 ayat (2) dan (4). Tetapi untuk ayat 8, mencoret, dia tidak akui. Sehubungan dengan itu, maka kemungkinan besar kita merekomendasikan untuk mencabut pelanggaran pasal 7 ayat 8 itu. Jadi, dia tidak akan dikenakan sanksi skorsing dua semester,” kata Abdul Rasyid Jalil, Ketua Komdis yang juga WR III, dikutip pada Bundel PK identitas tahun 2018 Edisi Februari.
Begitulah perjalanan Komdis Unhas. Semoga saja di tahun ini dan di tahun yang akan datang bisa bekerja lebih baik lagi dalam mengawal mahasiswa.
Nadhira Sidiki