Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) bekerja sama dengan Pusat Kajian HAM, Migrasi, dan Multikultualisme Universitas Jember dan The Westminster Foundation for Democracy (WFD), menyelenggarakan Workshop tentang “Pemantauan, Peninjauan dan Pengawasan Peraturan Daerah Berperspektif HAM”. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Video Conference, Lt.2 Gedung FH Unhas, Senin (27/01).
Dalam pelaksanaanya, kegiatan ini dibuka Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Keuangan FH Unhas, Dr Syamsuddin Muchtar SH MH. Lewat sambutannya, ia menjelaskan bahwa latar belakang kerja sama dan workshop tersebut dilaksanakan karena merupakan kolaborasi dengan Universitas Jember dan lembaga swadaya masyarakat internasional.
“Workshop ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada para anggota DPRD, dan seluruh elemen pemerintah agar berperan aktif dalam pelaksanaan pemantauan, peninjauan maupun pengawasan terhadap peraturan daerah,” kata Syamsuddin dalam rilis yang diterima.
Ketua Departemen Hukum Internasional FH Unhas, Dr Iin Karita Sakharina SH MA, yang juga menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut menjelaskan tujuan workshop, yaitu untuk menyampaikan gagasan kritis sekaligus menganalisis beberapa peraturan daerah (Perda) yang ada di Indonesia.
“Secara umum kita akan bahas Perda di Indonesia, tapi secara khusus untuk kali ini kita bahas tentang beberapa Perda di Kabupaten Bulukumba, di antaranya Perda mengenai berbusana muslim, Perda Kesetaraan Gender, dan Perda Merokok. Kita ingin melihat apakah perda perda tersebut tidak bertentangan dengan HAM dan Pancasila,” jelas Iin.
Sesuai data Kementerian Hukum dan HAM, masih ada beberapa Perda yang bermasalah di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan. Banyaknya Perda yang tidak efektif telah menghambat pelaksanaaan program stategis di daerah. Selain itu, seringkali beberapa Perda yang dibuat oleh Pemerintah Daerah justru bertentangan dengan undang-undang di atasnya atau justru mengandung norma-norma diskriminatif terhadap beberapa kelompok masyarakat.
“Sejak implementasi otonomi daerah, terkadang kita menemukan ada Perda yang bertentangan peraturan yang lebih tinggi, dan cenderung mengabaikan hak-hak masyarakat kelompok tertentu,” kata Iin.
Dalam menyusun Perda, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri membuat instumen sebagaimana tertuang dalam UU No. 20 tahun 2012 dan UU No. 27 tahun 2012 tentang, “Parameter HAM Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah”. Dengan adanya parameter tersebut, aparat pemerintah daerah diharapkan membuat sebuah Perda yang sesuai dengan indikator instrumen yang tertuang dalam UU tersebut.
Para peserta yang berasal dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, masyarakat sipil maupun kalangan akademisi mendapatkan beberapa materi, seperti “Pemantauan dan Peninjauan Perda: Praktik dan Tantangannya” yang dipaparkan oleh Rozi Beni dari Kementerian Dalam Negeri.
Wandi Janwar