Unhas mengeluarkan kebijakan verifikasi nilai bagi penerima on going Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Surat yang bernomor 29300/UN4.1.3/KM.01.00/2020 itu dikeluarkan pada Jum’at, (22/12/2020).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh mahasiswa penerima KIP-K, baik mahasiswa profesi, afirmasi Papua dan 3T yang terdaftar di semester awal (ganjil) 2020/2021. Kepala Bagian Kesejahteran Mahasiswa, Sampara ST MM menyampaikan perbedaan rentang waktu pada verifikasi nilai.
“Verifikasi nilai bagi mahasiswa on going dibuka sejak 4 hingga 12 Januari 2021. Sedangkan untuk mahasiswa angkatan 2020, verifikasi dapat dilakukan sejak 16 hingga 21 Januari 2021,” terang Sampara.
Mahasiswa dapat mengakses laman http://sso.unhas.ac.id untuk verifikasi. Mahasiswa yang tidak melakukan proses tersebut di tanggal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri sebagai penerima KIP-K semester akhir (genap) 2020/2021.
Sampara menambahkan, mahasiswa yang nilainya bermasalah dihimbau untuk melapor ke bagian Administrasi Kesejahteraan Mahasiswa. “Mahasiswa yang nilainya bermasalah dapat melapor ke email arlanunhas@yahoo.co.id atau menghubungi Administrasi Kesejahteraan Mahasiswa di +62 81342429630,” jelasnya.
Lebih lanjut, laporan harus melampirkan kartu hasil studi (KHS) yang telah disahkan oleh pimpinan fakultas. “KHS dibutuhkan jika nilai IPS yang terbaca di sistem tidak sesuai dengan nilai sebenarnya. Selanjutnya, akan ditangani oleh admin yang menangani nilai tersebut,” terang Sampara.
M210
BACA JUGA: Kenalkan Ikab Unhas melalui SMART IKAB