Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sulsel Gelombang 108 Unhas mengadakan Seminar Nasional “Pendekatan Restorative Justice dalam Menekan Over Kapasitas Lembaga Permasyarakatan”, di Gedung Baruga Prof Baharuddin Lopa, Jumat (8/5).
Hadir sebagai Keynote Speaker, Kepala Kejati Sulsel, Raden Febrytrianto SH MH. Pada kesempatan itu, Febrytrianto menjelaskan hukum yang ada di Indonesia merupakan hukum yang menganut sistem hukum sipil yang berhukum positif.
“Hukum adalah aturan-aturan yang tertulis, sehingga hukum bersifat statis dan kaku terhadap perkembangan masyarakat yang dinamis dan fleksibel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Febrytrianto juga menerangkan paradigma hukum yang berkembang pada saat ini bukanlah paradigma hukum yang bermazhab positif, melainkan kepada paradigma hukum campuran dari berbagai mazhab hukum yang ada.
“Paradigma-paradigma yang ada ini salah satunya melahirkan teori hukum progresif, misalnya mencoba untuk menggagas bahwa hukum harus mengabdi kepada kepentingan manusia,” katanya.
Kepala Kejati ini menuturkan penegakan hukum di Indonesia bergeser menuju paradigma penegakan restorasi. “Bergesernya penegakan hukum di Indonesia dikarenakan adanya beberapa peristiwa pidana ringan yang viral yang tetap disidangkan untuk mendapatkan keputusan akhir,” tambah Febrytrianto.
Perkembangan hukum di Indonesia dapat merubah menjadi lebih humanis di mana bisa mengedepankan pemulihan keadaan seperti sebelum tindakan pidana itu terjadi, yaitu dengan pendekatan restorative justice.
Definisi dari restorative justice secara umum begitu banyak, salah satunya terdapat di Cambridge University, di mana mereka menjelaskan restorative justice merupakan satu cara untuk menangani kejahatan yang menekankan pada tanggung jawab seseorang atas akibat yang ditimbulkan oleh kejahatannya.
Pada dasarnya, pengadilan restoratif berfokus pada upaya membangun kembali hubungan pertanggung jawaban atas kerugian dan pemulihan yang diakibatkan oleh terjadinya viktimisasi
Diakhir kesempatannya, ia menyampaikan harapannya agar KKN Kejati Sulsel Gel. 108 Unhas memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Davino Maulana Rahadian