Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
identitas
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah
No Result
View All Result
identitas
No Result
View All Result
Home Headline

Satgas Ideal di Mata Aturan

22 September 2022
in Headline, Ulasan
foto banner satgas unhas

Maraknya kekerasan seksual di kampus, mendorong Kemdikbudristek membuat regulasi. Foto: IDENTITAS/oktafialni Rumengan

Editor Risman Amala Fitra

“Uji publik menjadi poin penting terbentuknya Satgas PPKS yang dicita-citakan.”

Keberadaan tim yang mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi dapat memberi rasa aman civitas akademika dari kekerasan seksual. Maka itu, kampus wajib memiliki Satuan Tugas (Satgas) sesuai dengan Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) 30 Tahun 2021.

Mengacu pada peraturan yang terbit Agustus 2021 ini, terdapat mekanisme pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Anggota Tim Isu Kekerasan Seksual dari Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Rusprita Putri Utami mengatakan setiap kampus wajib menunjuk seorang administrator.

BacaJuga

Jenaka Haru Penuh Misteri dalam Agak Laen 2

Belajar Budaya Lokal dengan Cara Seru Bersama Etno Adventure

“Seorang administrator dengan tugas menginput nama-nama calon pansel dan data lainnya seperti, curriculum vitae, daftar riwayat hidup, dan surat rekomendasi masing-masing calon anggota,” tutur Rusprita Putri Utami saat diwawancarai via Zoom Meeting, Rabu (31/08).

Tahap awal kampus mengusulkan minimal sepuluh calon Panitia Seleksi (Pansel) ke kementerian melalui administrator. Setelah itu, mereka akan mengikuti pelatihan dan diseleksi di portal merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppks.

Pansel ini setelah terbentuk akan berfungsi membentuk satgas di kampus  masing-masing. Jika mereka memenuhi nilai kelulusan, maka nama-nama tersebut akan diumumkan oleh Kemendikbudristek. Setelah diumumkan, calon Pansel akan melalui uji publik dimana akan menerima saran dari warga kampus dan pihak eksternal yang terkait.

Tahapan hingga terbentuknya Satgas PPKS, menjadi penting lantaran adanya uji publik. Kesempatan ini digunakan calon Pansel untuk menerima masukan dari masyarakat kampus. Meskipun begitu, belum ada tata cara bagaimana melakukan uji publik dari Permendikbudristek 30 Tahun 2021 . Tetapi sudah ada contoh untuk melaksanakannya.

Tim teknis dari Staf Khusus Menteri Bidang Kompetensi dan Manajemen dalam Isu Kekerasan Seksual, Paula Litha menjelaskan contoh praktik baik bagi kampus yang telah melakukan uji publik dengan mengundang pihak eksternal, seperti Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Polisi Resor (Polres) setempat, dan Dinas Sosial.

“Tidak serta merta harus mengundang lembaga spesifik atau individu, namun idealnya memiliki kompetensi untuk menilai calon-calon Satgas PPKS tersebut,” jelas Paula Litha saat diwawancarai via Zoom Meeting bersama Rusprita.

Setelah melewati uji publik, akan ditetapkan Pansel melalui Surat Keputusan (SK) dari pemimpin kampus. Pansel akan bekerja menyusun petunjuk teknis, seleksi, merekrut, memilih dan akhirnya merekomendasikan anggota Satgas PPKS kepada pemimpin universitas.

“Setelah itu, Satgas akan mengikuti pelatihan di laman PPKS untuk menambah kapasitas mereka,” ujar Rusprita.

Satgas PPKS memangku kepentingan dalam menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan, menangani kasus, pemeriksaan, menyusun kesimpulan dan memberikan rekomendasi kepada pemimpin universitas, serta mengawasi pelaksanaan rekomendasi dari Satgas PPKS.

Sayangnya, tidak ada anggaran khusus dari Kemendikbudristek ke Satgas untuk melakukan pencegahan dan penanganan. Menurut Rusprita memang tidak ada anggaran yang digelontorkan, tetapi Kemendikbudristek siap membantu untuk pendampingan atau penguatan Satgas PPKS.

“Sebenarnya perguruan tinggi wajib menciptakan ruang aman bagi seluruh warga kampus,” kata Rusprita. Maka itu,  Permendikbud 30 Tahun 2021 Pasal 37, telah mengatur pemimpin kampus harus memfasilitasi dalam bentuk sarana dan prasarana operasional, pembiayaan pencegahan dan penanganan, perlindungan keamanan anggota Satgas, dan pendampingan hukum anggota Satgas.

Di kampus Unhas, terbentuknya Satgas PPKS sesuai prosedur kementerian masih perlu untuk menunggu, entah sampai kapan? Hanya baru beberapa langkah yang diambil dan belum dapat dikatakan sampai setengah jalan.

 

Baca lebih dalam dan lebih lengkap terkait liputan ini melalui majalah identitas edisi September 2022

Majalah identitas edisi september 2022

Tim Liputan

 

Berita Sebelumnya: Kampus Harus Punya Senjata Pamungkas Nadiem
Berita Selanjutnya: Satgas PPKS Unhas ‘Tersandung’ Masalah Teknis

Tags: Kekerasan seksualperaturan menterisatgas idealsatgas ppkssatgas ppks unhas
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kampus Harus Punya Senjata Pamungkas Nadiem

Next Post

Satgas PPKS ‘Tersandung’ Masalah Teknis

Discussion about this post

TRENDING

Liputan Khusus

Ketika Kata Tak Sampai, Tembok Jadi Suara

Membaca Suara Mahasiswa dari Tembok

Eksibisionisme Hantui Ruang Belajar

Peran Kampus Cegah Eksibisionisme

Jantung Intelektual yang Termakan Usia

Di Balik Cerita Kehadiran Bank Unhas

ADVERTISEMENT
Tweets by @IdentitasUnhas
Ikuti kami di:
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • Dailymotion
  • Disclaimer
  • Kirimkan Karyamu
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
© 2025 - identitas Unhas
Penerbitan Kampus Universitas Hasanuddin
  • Home
  • Ulasan
    • Civitas
    • Kampusiana
    • Kronik
    • Rampai
    • Editorial
  • Figur
    • Jeklang
    • Biografi
    • Wansus
    • Lintas
  • Bundel
  • Ipteks
  • Sastra
    • Cerpen
    • Resensi
    • Puisi
  • Tips
  • Opini
    • Cermin
    • Dari Pembaca
    • Renungan
  • identitas English
  • Infografis
    • Quote
    • Tau Jaki’?
    • Desain Banner
    • Komik
  • Potret
    • Video
    • Advertorial
  • Majalah

Copyright © 2012 - 2024, identitas Unhas - by Rumah Host.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In