Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo hadir dalam Pendidikan dan Latihan (Diklat) Dasar Jurnalistik Penerbitan Kampus (PK) identitas Unhas ke 43, Sabtu (14/4). Dihadapan 66 peserta Diklat Dasar Jurnalistik, Yosep menjelaskan pentingnya pemahaman kode etik jurnalistik bagi wartawan.
“Karena kode etik jurnalistik adalah rambu-rambu profesi, dengan tujuan melindungi wartawan,” ujar Yosep.
Lebih lanjut, Yosep menjabarkan isi dan maksud dari pasal-pasal kode etik jurnalistik. Mulai dari pasal 1 hingga 9 yang memuat hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan wartawan. Selain itu, Ia juga menjelaskan pasal 11 yang memuat cara menyelesaikan masalah terkait wartawan.
Yosep menjelaskan ada tiga elemen utama dari kode etik jurnalistik, yakni public (konsumen), sumber dan kerja professional.
Dalam pemaparan materinya, Yosep juga menyampaikan standar kompetensi seorang wartawan. Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 ini menjelaskan perbedaan antara profesi dan praktisi. Menurutnya, profesi terikat pada kode etik, punya standar aturan, memiliki kompetensi dan pengetahuan. Sedangkan praktisi hanya belajar dari praktik, improvisasi dan punya keterampilan.
“Pers harus menyajikan fakta yang tepat, karena fakta benda tidak sama dengan bayangannya, kalua berita yang diliput bayangannya pasti akan lari kemana-mana, jadi liputan harus multi sisi,”
Selanjutnya, Yosep menyampaikan tentang kompetensi wartawan yang harus dimiliki. Pertama kesadaran, pengetahuan dan keterampilan. “Anda harus paham tentang apa yang diliput, jadi harus punya pengetahuan yang cukup,” tegas dosen Universitas Kristen Satya Wacana ini.
Di akhir acara, Ketua Penyunting identitas, Dr Ahmad Bahar ST MSi dan Ketua IKA identitas, Prof SM Noor memberikan secara simbolis kenang-kenangan kepada Ketua Dewa Pers, Yosep Stenley Adi Prasestyo dan Wartawan senior, M Dahlan Abubakar yang hadir sebagai moderator, memandu Diklat Dasar Jurnalistik identtitas di STIE Amkop Makassar.
Reporter: Musthain Asbar Hamsah