Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkemuka seperti Unhas, menjadi dambaan bagi setiap siswa. Namun untuk bisa masuk ke Kampus Merah ini, siswa harus mendaftar terlebih dahulu. Ada beberapa jalur pendaftaran yang disediakan Unhas seperti SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri), SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri), dan Jalur Mandiri, yang juga terbagi menjadi beberapa jalur di antaranya JNS (Jalur Non Subsidi), POSK (Prestasi Olah Raga, Seni, dan Keilmuan), Kelas Internasional, serta Kelas Bahasa Mandarin.
Selain masuk ke PTN terkemuka, kuliah gratis juga menjadi impian sebagian besar mahasiswa, khususnya bagi mahasiswa berstatus kurang mampu. Untuk itulah, pemerintah membuat program bantuan pendidikan berupa beasiswa bidikmisi. Beasiswa ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan tinggi kepada masyarakat miskin, guna memutus mata rantai kemiskinan.
Program pemerintah berupa beasiswa bidikmisi sudah lama diterapkan di Unhas. Beasiswa ini biasanya diberikan kepada mahasiswa lulusan jalur SNMPTN dan SBMPTN yang berstatus ekonomi kurang mampu. Namun pada tahun ini, Unhas juga memberlakukan beasiswa kurang mampu tersebut bagi mahasiswa lulusan jalur mandiri.
Menurut Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Mahasiswa, Abdul Kadir A Rahman, mahasiswa yang mendaftar jalur mandiri juga sebagian berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga subsidi untuk lulusan mandiri tetap diberlakukan Unhas, “Di pertengahan jalan, banyak yang mengundurkan diri karena tidak mampu. Dipaksakan anaknya mengambil jalur mandiri, ini yang sering kita lihat, sehingga di peraturan terbaru sudah dibukakan oleh kementrian,” ujar Abdul Kadir, Kamis (26/7)
Pasalnya, ketentuan tersebut tidak terdapat pada pedoman pelaksanaan program beasiswa bidikmisi 2018 yang dikeluarkan Ristek Dikti (Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi). Syarat penerima bidikmisi berdasarkan pedoman poin pertama adalah mahasiswa yang pendapatan kotor orang tua/walinya setinggi-tingginya 4 juta rupiah, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal 750 ribu rupiah. Pada poin kedua tertulis “Ditetapkan oleh perguruan tinggi setiap tahun akademik” dan di poin ketiga menyatakan penerima bidikmisi adalah mahasiswa aktif dan sedang menjalani perkuliahan pada semester normal.
Dari syarat penerima bidikmisi tersebut, Kadir mengatakan Ristek Dikti membuka pintu bagi semua jalur. Selain itu, kampus sebagai pengelola memiliki kewenangan untuk mengatur lebih daripada syarat di pedoman, guna menjaring sasaran (mahasiswa) yang lebih berhak. “Hal ini karena tidak ada yang menjelaskan secara gamblang di pedoman bidikmisi, dan tidak disebutkan secara tersirat,” timpalnya.
Berdasarkan kesepakatan rapat, kuota beasiswa yang diberikan Ristekdikti kepada Unhas sebanyak 768 orang. Pembagiannya terdiri atas 45 % (366 orang) bagi lulusan jalur SNMPTN, 53% jalur SBMPTN, dan sisanya 2% untuk jalur mandiri.
Lebih lanjut, Kadir mengatakan, lulusan jalur mandiri yang berpeluang mendapat beasiswa bidikmisi adalah jalur POSK. Namun, tidak menutup kemungkinan pihak kemahasiswaan juga akan meluluskan dari JNS. “itu Berdasarkan kebijakan WR III,” katanya.
Kadir berharap, mahasiswa harus lebih aktif mencari informasi seputar beasiswa.
Penulis : Muh Nawir