Dalam rangkaian Workshop legal series dengan tema “Menyusun Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang Komprehensif”, Asian Law Students’ Association Local Chapter (ALSA LC) Universitas Hasanuddin mengadakan diskusi melalui Zoom Meeting, Rabu (25/11).
Kegiatan diawali dengan pemaparan hasil diskusi mahasiswa yang dibagi menjadi empat kelompok. Diskusi tersebut didasarkan pada kasus yang berkaitan dengan pemarapan materi hari sebelumnya oleh Senior Partner of Aghasar Law Firm, Andi Nursatinggi M SH MH.
Peserta diberikan kesempatan untuk membuat pendapat hukum dengan tema yang diberikan. Pemaparan dilakukan secara bergantian oleh grup A hingga grup D. Setelah pemaparan masing-masing grup, Anggi sebagai pembicara memberikan tanggapan kepada kelompok yang telah memaparkan hasil diskusinya.
Wanita kelahiran Makassar itu mengatakan, menjadi seorang ahli hukum berarti memberikan kesempatan kepada klien untuk menampakkan prestasinya. “Kemudian, tanpa tergesa-gesa membawa kasus ke tingkat pidana dengan menawarkan berbagai solusi lain yang tentunya lebih direkomdasikan,” tambahnya.
Ia menambahkan, jika semua ahli hukum berpemikiran untuk langsung membawa kasus ke ranah pidana dan menetapkan status pailit pada debitor maupun kreditor, maka roda ekonomi akan terhambat. “Seorang ahli hukum harus memberikan solusi kepada klien bahwa permasalahan dapat diselesaikan melalui mufakat,” pungkasnya.
M118