Abad ke-20 merupakan awal Indonesia memasuki dunia modernisasi, adopsi dari kemajuan yang berlaku di Negara Barat. Sekitar tahun 1900-an daerah kota di Indonesia mulai memperlihatkan keadaan yang berbeda, seolah-olah suatu pencapaian yang menggembirakan, terutama pada penataan lingkungan fisik. Namun, beriringan dengan kemajuan tersebut kekecewaan dan beberapa kejadian mulai bermunculan.
Hal tersebut sangat kontradiksi dengan cita-cita modernisasi atau biasa disebut anomali bahkan ironi kemajuan. Dosen Sejarah Unhas, Ilham melakukan penelitian mengenai kejadian yang bermunculan dari modernisasi perkotaan, terutama di Kota Makassar.
Berdasarkan catatan sejarah yang berhasil dikumpulkan oleh Ilham, menunjukkan bahwa permasalahan lingkungan fisik dari penataan perkotaan berhubungan dengan keadaan sosial, seperti tingkat deskriminasi, kesehatan yang rendah, pencurian, dan pelacuran. Fasilitas modern juga pada umumnya hanya dapat dinikmati oleh kalangan tertentu.
Penelitian ini menggunakan studi arsip, di mana Ilham menggumpulkan informasi dari arsip pemerintah, surat kabar lama serta dari catatan tokoh-tokoh 90-an seperti biografi. Perkotaan dikenal sebagai daerah pemukiman terpadat, sehingga pada awal orde baru muncul penyakit kusta yang disebabkan oleh perpindahan dari berbagai kabupaten di Sulawesi Selatan membangun penampungan di Tamalanrea. Namun, penderita kusta yang datang melebihi kapasitas, banyak di antaranya hidup menggelandang dan menguasai tempat-tempat, seperti jalan raya, lorong, pekarangan pertokohan, halaman masjid, lapangan, hingga sudut-sudut pasar di kota Makassar.
Tuntutan kemajuan zaman juga menimbulkan perasaan terasing. Pada 1910-an, Tionghoa dianggap asing oleh masyarakat sekitar. Kemunculan anggapan tersebut dinilai dari cara pakaian, bahasa, tingkah laku, dan tutur kata yang berbeda. Perasaan terasing juga muncul dari kekhawatiran tidak mampu menggapai kemajuan dan ingin bergabung dengan perkumpulan.
Masyarakat modern pada taraf tertetu melahirkan sikap ketidakpedulian terhadap sesama. Meluasnya kendaraan roda dua maupun roda empat membawa konsekuensi besar bagi perubahan tatanan dan keteraturan. Beberapa tahun setelahnya, sekira pada tahun 1930-an, tabrakan antara kendaraan menjadi pandangan yang lazim. Hal ini disebabkan oleh ketidakhati-hatian atau ketidaklengkapan kendaraan pengemudi. Keluhan mengenai kebisingan motor juga menjadi curhatan yang sering disampaikan masyarakat kepada kepolisian.
Selain itu, data lain yang ditemukan Ilham adalah kondisi lingkungan yang buruk. Sebagai contoh, Pasar Sentral yang dibangun pada awal 1990-an ditargetkan digunakan hingga puluhan tahun. Tetapi keamanan sulit terjamin. Keresahan, kekhawatiran bahkan ketakutan dirasakan warga kota karena adanya kerentanan atas pemukiman terkhusus oleh potensi kebakaran dan banjir. Sejak tahun 1965 terdapat beberapa kasus kebakaran besar yang menyebabkan ribuan penduduk kehilangan Lensa Budaya. Kebakaran pada 1970-an semakin sering terjadi di antaranya di Lingkungan Parang Lajang, Pasar Tjidu, Lingkungan Bontoala, Lingkungan Rappojawa dan Lingkungan Lette, Lingkungan Pattingalloang dan Panampu.
Di sisi lain, pemerintah kota abai dan membiarkan lingkungan pemukiman tetap dalam situasi yang tidak aman dari ancaman kebakaran. Belum lagi intensitas banjir yang terus meningkat akibat kerusakan lingkungan, serta tidak dibangunnya sarana prasarana untuk mencegah dan menanganinya. Banjir terjadi pula di bagian selatan kota seperti di Gunungsari dan Pabaeng-baeng akibat bobolnya tanggul Sungai Jeneberang di Pandang-pandang.
Menjelang akhir 1970-an, terjadi banjir yang dampaknya cukup besar, yakni di Lingkungan Maradekaya berdampak terhadap 2.264 penduduk, di Mariso menyebabkan 155 rumah tergenang air serta 560 orang diungsikan, dan di Mamajang membuat 1.125 rumah tergenang dan rusak.
Persoalan lingkungan terutama kebakaran dan banjir terus terjadi karena tidak adanya kesungguhan pemerintah kota untuk mewujudkan tata ruang yang berpihak, terutama kepada penduduk yang tinggal di daerah rawan. Hal itu disebabkan karena tidak berlangsung transformasi dalam penyusunan peraturan yang merespon perubahan zaman dan perkembangan kota. Pemerintah kota belum memiliki peraturan daerah, yang secara khusus mengatur penanggulangan dan pencegahan kebakaran maupun banjir secara sistematis.
Begitulah kejadian dari kontardiksi pembangunan di abad ke-20 yang berhasil dikaji oleh Ilham. Ilham mengatakan bahwa semua cerita di atas adalah dampak dari cita-cita perkotaan atau medernisasi. “Anomai atau ahistri dari histori kota Makassar, dimana pemerintah hingga sekarang tak dapat menyelesaikannya,” jelasnya.
Santi Kartini