Rektor Unhas, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA menerbitkan Keputusan Rektor Universitas Hassanuddin Nomor 3260/UN.1/KEP/2020 yang berkaitan dengan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi Covid-19, Rabu (24/6).
Dalam surat edara menetapkan kategori dan persyaratan keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa program sarjana Unhas semester awal tahun akademik 2020/2021. Dwia mengatakan, keputusan ini menjadi perhatian Unhas terhadap mahasiswa yang dinilai kurang mampu secara finansial akibat wabah Covid-19.
“Dengan memperhatikan dampak wabah pandemi Covid-19 terhadap kemampuan ekonomi sebagian orang tua mahasiswa, maka dipandang perlu memberikan keringanan kepada mahasiswa yang dinilai kurang mampu,” tutur Dwia.
Kategori pemberian keringanan UKT
Ia menerankan, ada beberapa kategori pemberian keringanan UKT mahasiswa. Pertama, bagi mahasiswa kelompok UKT I, masiswa cuti atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus ujian skripsi/ujian akhir dibebeskan dari kewajiban membayar UKT.
Kedua, mahasiswa yang memprogramkan mata kuliah dengan beban kurang atau sama dengan enam satuan kredit semester sembilan, diberikan potongan pembayaran 50%. Katiga, mahasiswa kelompok UKT II diberikan potongan 30%. Keempat, mahasiswa kelompok UKT III dan IV yang orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara signifikan dapan mengajukan permohonan keringanan pembayaran dengan pemotongan 20%.
Persyaratan permohonan peringanan UKT
Selain itu, bagi orang tua mahasiswa atau wali yang mengalami Pemutusan Hubugan Kerja, pensiun, bangkrut atau tertimpa bencana alam dapat mengajukan permohonan penyesuaian UKT. Serta pembayaran UKT dapat dilakukan secara berangsur sebanyak dua kali sebelum tanggal 15 Desember 2020. Surat berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apanila di kemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya,” tutup Dwia.
Santika