Kementrian Kajian Strategi dan Advokasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat ( BEM FKM) Unhas kembali menggelar Winslow Public Discussion (WPD). Kegiatan yang bertajuk “Menyelisik Arah Revisi UU ITE: Memerdekakan atau Membelenggu Kebebasan Berekspresi?” ini dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan Live Youtube, Kamis (29/04).
Diskusi yang dimoderatori anggota Maperwa FKM Unhas periode 2020-2021, Irham Muhammad Farid ini menghadirkan Koordinator Paguyuban Korban Undang- Undang ITE (Paku ITE), Muhammad Arsyad sebagai narasumber. Di awal kesempatan, Arsyad menyampaikan persoalan UU ITE. “Sejak dibentuk tahun 2008 itu sudah banyak mengalami problem. Awal dibentuknya UU ITE itu langsung dilakukan uji materi di Mahkama Konsitusi (MK) hingga 2020” ujar Arsyad.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kalau UU ini dilahirkan untuk mengatur sistem perdagangan di negeri ini. Memasuki dunia elektronik yang semakin canggih, maka metode perdagangan dibutuhkan regulasi yang jelas. Namun yang menjadi persoalan saat ini, UU banyak disalahgunakan untuk membungkam ekspresi dan kritik.
“ Yang terjadi di lapangan, ketika seorang mahasiswa berupaya mengkritik proses pemerintahan di daerahnya, itu malah diancam dengan UU ITE. Tujuan pengancaman itu sederhana, harus dibungkam kemudian disuruh minta maaf di media sosial atau media massa,”jelas Arsyad.
Sejak UU ITE disahkan 2008 silam, hingga tahun 2016 orang- orang yang dijerat dengan UU ini relative sedikit. Namun setelah direvisi, terjadi peningkatan yang luar biasa. Setiap tahunnya, orang yang dilaporkan melanggar UUT ITE mencapai 4700.
“Jika dilihat dari angka memang belum mencapai 1 juta. Namun kita jangan melihat angka saja tetapi bagaimana penerapan undang- undang ini di lapangan,” pungkas Arsyad.
M203
Baca Juga : Himapol Unhas Jalin Kolaborasi dengan KPU Kota Makassar