Haji merupakan ziarah islam tahunan ke Mekkah, kota suci seluruh umat muslim di dunia. Haji diwajibkan bagi seluruh umat muslim, kecuali bagi mereka yang tidak mampu, baik secara fisik maupun finansial, tidak berkecukupan bagi keluarga yang ditinggalkan. Haji dianjurkan cukup sekali seumur hidup, berbeda dengan umrah yang bisa dilakukan berkali-kali. Fenomena haji sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat, baik di dunia maupun di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam, yang memiliki antusias tinggi dalam melaksanakan ibadah haji, salah satunya di Sulawesi Selatan. Masyarakat berhaji dengan niat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dalam dirinya, agar ditinggikan derajatnya di hadapan Allah SWT.
Di era modernisasi saat ini, beberapa nilai dan norma dalam masyarakat mulai bergeser, termasuk nilai haji. Dahulu dikenal sebagai perilaku keagamaan, lalu bergeser menjadi sebuah simbol materialis, untuk meningkatkan kehormatan serta menaikkan status sosial masyarakat. Pergeseran itu pula terjadi dalam masyarakat Desa Patobong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, yang terkenal akan penampilan hajinya. Ibu maupun bapak yang bergelar Haji memiliki penampilan berbeda dengan haji yang di luar Sulawesi. Perubahan sosial yang terjadi pada haji ini menuai kesalahpahaman beberapa masyarakat dalam memperlakukan mereka yang memiliki gelar haji. Masyarakat cenderung memeperlakukan sang haji dengan lebih istimewa dibanding masyarakat yang tidak bergelar haji.
Ibadah haji bukan lagi sebagai ajang dalam meningkatkan derajat dihadapan Allah SWT, melainkan telah menjadi ajang dalam meningkatkan status sosial, khususnya di Desa Patobong. Hal ini menjadikan masyarakat setempat tidak lagi mengerti dengan makna haji yang sesungguhnya. Mereka memahami ibadah haji hanya sebatas berkunjung ke tanah suci saja, tanpa pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Mereka yang bergelar haji lebih cenderung mengejar kehidupan dunia, dibanding dengan kehidupan akhirat. Seharusnya, mereka lebih mengerti hal-hal keagamaan dibandingkan dengan mereka yang belum melaksanakan haji, serta dapat menjaga akhlaknya di lingkungan sekitar. Akan tetapi, hal tersebut sudah tidak dapat dilihat lagi dalam masyarakat Desa Patobong, justru mereka yang belum bergelar haji, lebih mengerti soal agama dibanding mereka yang telah melaksanakan ibadah haji.
Faktor yang menyebabkan pergeseran makna ini, yakni perlakuan masyarakat yang lebih mengistimewakan mereka yang bergelar haji. Dengan begitu, masyarakat yang memiliki gelar meninggikan stratifikasi sosialnya sendiri. Serta lupa akan makna haji yang sebenarnya. Seorang haji bahkan dengan beraninya menampilkan aurat, menunjukkan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan seorang haji, agar mereka dapat dipandang sebagai seorang yang berkedudukan lebih tinggi.
Masyarakat telah memiliki pemikiran yang salah dalam memaknai seorang yang telah memiliki gelar haji. Seorang haji memang harus dihargai karena telah melakukan suatu ibadah yang tidak dapat dilakukan oleh semua orang. Namun, masyarakat juga semestinya tidak terlalu berlebihan dalam menanggapi hal tersebut. Seperti misalnya seorang haji harus memiliki perhiasan yang banyak, memiliki pakaian yang mewah dan terbuka, menggunakan songko haji sebagai pengenal bahwa dia adalah seorang haji saat mengikuti acara.
Selain itu, mereka yang bergelar haji juga seringkali ditempatkan pada tempat yang eksklusif, seperti misalnya di sofa bagian paling depan, disertai makanan yang beragam, sehingga mereka tidak harus mengantri untuk mengambil makanan. Tuan rumah juga cenderung memperlakukan istimewa masyarakat yang bergelar haji, dengan menjamunya langsung, atau menemani makan.
Haji sudah menjadi suatu ajang berebut stratifikasi sosial. Bukan lagi dalam konteks keagamaan yang dilakukan orang-orang terdahulu. Atau menjadi haji yang mabrur. Para masyarakat yang juga memiliki gelar haji bahkan meninggalkan shalat lima waktu, membuka aurat, berpenampilan berlebihan yang tidak seharusnya dilakukan. Sekarang ini sulit menemukan mereka yang memiliki gelar haji sebagai haji yang mabrur.
Masyarakat seharusnya lebih selektif dalam melihat fenomena haji tersebut, bukan justru menganggap hal ini sebagai hal yang biasa saja. Mereka seharusnya mengubah paradigmanya bahwa gelar haji memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan masyarakat biasa. Sehingga mereka yang memiliki gelar haji bisa sadar bahwa haji ialah perilaku keagamaan, bukan sebagai simbol materialis dalam mencari kedudukan dalam masyarakat.
Penulis : Citra
Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unhas