Pada umumnya, seluruh perguruan tinggi di Indonesia saat memasuki semester baru mahasiswa diwajibkan membayar sejumlah biaya yang ditetapkan besarannya oleh kampus. Uang yang dibayarkan tersebut digunakan untuk operasional perguruan tinggi guna menunjang pembelajaran yang dilakukan.
Untuk universitas negeri biasanya biaya tersebut diberi nama Uang Kuliah Tunggal sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 tahun 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Sebelum Permendikbud tersebut dikeluarkan, perguruan tinggi negeri awalnya menggunakan sistem Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang besar biayanya dibedakan menjadi dua kelompok yaitu Sosial Humaniora (Soshum) dan Sains dan Teknologi (Saintek).
Di Unhas sendiri, besaran biaya SPP hingga saat namanya menjadi UKT telah mengalami banyak perubahan. Menurut berita identitas 17 Juni 1981, besar biaya SPP pada tahun ajaran 1981/1982 untuk program studi sarjana kelompok eksakta atau saintek biaya yang dibebankan sebesar Rp45.000/semester sedangkan untuk noneksakta atau soshum sebesar Rp36.000/semester. Kemudian di luar itu ada sumbangan kegiatan ko-kurikuler sebesar Rp6.000.
Dua tahun berselang, SPP tersebut kembali mengalami perubahan. Hal tersebut tercatat dalam berita identitas 18 Juli 1983, besar biaya SPP pada tahun ajaran tersebut untuk program studi kelompok Ilmu Pengetahuan Alam biaya yang dibebankan sebesar Rp121.500/tahun, dan program studi kelompok Ilmu Pengetahuan Sosial biaya yang dibebankan sebesar Rp81.000/tahun.
Besaran SPP Unhas terus mengalami kenaikan mengikuti perkembangan tiap tahunnya, didasari aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Kemdikbudristek) pada masa itu.
Dalam satu dekade antara 1990 sampai 1999, melansir dari berita identitas 1999, SPP mengalami kenaikan sebanyak dua kali yaitu 1994 dan 1999. Pada 1994, SPP untuk semua mahasiswa disamakan sebesar Rp180.000, baik itu eksakta maupun noneksakta.
Pada 1999, SPP untuk eksakta mengalami kenaikan sebesar 100 persen. Yang awalnya Rp180.000 menjadi Rp360.000 dan noneksakta mengalami kenaikan 50 persen, menjadi Rp270.000. Di 2003, pembayaran biaya SPP kembali mengalami kenaikan. Kelompok eksakta sebesar Rp750.000, sedangkan noneksakta sebesar Rp600.000. Berdasarkan berita identitas edisi spesial SNMPTN 2007, pembayaran biaya SPP sekali lagi mengalami kenaikan yaitu sebesar Rp1.525.000 untuk kelompok ilmu alam dan Rp1.240.000 program ilmu-ilmu sosial.
Hingga pada 2008, SPP mengalami penurunan dan sudah diberikan perincian seperti berapa besaran biaya pendidikan, registrasi, pemeriksaan kesehatan, tabungan awal, KTM/ATM, PMB, dan BSS. Total yang dibayarkan untuk program studi ilmu alam sebesar Rp1.390.000 dan ilmu-ilmu sosial Rp1.240.000.
Dua tahun setelahnya, di 2010 biayanya kembali mengalami kenaikan. Untuk program eksakta sebesar Rp1.575.000 dan noneksakta sebesar Rp1.425.000. Namun, untuk penerima bidikmisi uang yang dibayarkan sudah berkurang, yaitu Rp 825.000–berlangsung hingga 2012.
Setelah keluarnya permendikbud nomor 55 tahun 2013, aturan SPP diubah menjadi UKT. Pembagian kelompok untuk menentukan besarnya biaya UKT yang akan dibebankan ke masing-masing mahasiswa, pada umumnya PTN lain menetapkan dengan menyesuaikan terhadap penghasilan orang tua mahasiswa. Namun Unhas memilih jalan lain.
Unhas mengelompokkan besaran UKT berdasarkan jalur masuk mahasiswa. Pengelompokkan UKT dibagi menjadi lima kelompok. Kelompok satu dan dua untuk mahasiswa yang lulus jalur undangan dan bebas tes. Kelompok tiga dan empat bagi mahasiswa yang diterima melalui Jalur Non Subsidi (JNS), yakni mahasiswa yang juga adalah anak dosen atau tenaga kependidikan Unhas. Sedangkan kelompok lima untuk mahasiswa asing, yang saat itu hanya terdapat pada Fakultas Kedokteran.
Namun, setahun kemudian, pengelompokan UKT mengalami perubahan secara menyeluruh. Terbitnya SK Rektor Unhas nomor 20999/UN4/KU.19/2014 tentang Pengenaan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa angkatan 2014 membuat pengelompokan berdasar atas penghasilan orang tua. Dari yang terendah Rp0-750.000, sampai kelompok kelima sebesar Rp2.000.000/semester.
Setelah Unhas menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) di 2018, UKT dibagi menjadi tujuh golongan dan besarnya tergantung kebutuhan dari program studi, dengan jumlah UKT terendah senilai Rp0-750.000.
Selain itu, diterapkan juga Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) bagi mahasiswa baru yang masuk melalui jalur mandiri. Jalur ini sendiri terdiri atas Peningkatan Prestasi Seni dan Keolahragaan, Jalur Non Subsidi, dan Kelas Internasional. Besar pembayaran DPP tergantung pada masing-masing jurusan. Nilainya pun tak sedikit, puluhan juta rupiah hingga ada yang ratusan juta.
Amar