Siapa yang tak kenal dengan Danau Unhas? Salah satu tempat ikonik yang ada di Universitas Hasanuddin (Unhas) ini sering menjadi langganan nongkrong sembari menikmati angin sepoi-sepoinya dan pepohonan yang mengelilinginya. Sobat iden bisa merehatkan diri sehabis atau selama menunggu perkuliahan di tempat ini.
Selain dijadikan tempat rehat, Danau Unhas juga kerap kali dimanfaatkan sebagai lahan memancing ikan seperti danau kebanyakan. Namun tahukah kalian, Danau Unhas dulunya ‘mengharamkan’ memancing di sana?
Sepertinya tak banyak yang mengetahuinya, larangan memancing di Danau Unhas sebenarnya sudah ada sejak 20 tahun yang lalu. Identitas edisi Awal Februari 2005 melaporkan Danau Unhas disulap menjadi tempat penelitian dengan sejumlah ikan yang dikembangbiakkan sejak awal 2004.
Danau tersebut merupakan tempat pemeliharaan ikan endemik, hias, bahkan untuk konsumsi. Seorang Satuan Pengamanan (Satpam) Unhas pun mengakui sebanyak lima ribu ekor ikan mas ditebar di danau buatan itu di era Rektor Prof Basri Hasanuddin.
Budidaya ikan yang mulai melimpah di Danau Unhas tak ayal mengundang orang-orang mengulurkan jala. Satpam pun memergoki sejumlah orang yang tentu saja mengacaukan penelitian yang berlangsung di danau itu. Oleh karena itu, papan pengumuman dipasang di sudut danau untuk memperjelas larangan memancing ikan di sana.
Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Unhas saat itu juga mengeluarkan surat edaran mengenai adanya pungutan sepuluh ribu rupiah bagi mereka yang tetap bersikeras memancing ikan di Danau Unhas.
Edaran ini mulai disebarkan sejak Desember 2004 kemudian dioptimalkan pada Januari 2005 dengan harapan para pemancing dapat ditertibkan dan sedikit demi sedikit merasa terbebani lalu benar-benar berhenti memancing ikan di Danau Unhas.
Jurus tersebut cukup manjur sebab tak sedikit orang-orang mengeluhkan harga dan ikan hasil tangkapan yang tidak sebanding. Mereka pun ‘taubat’ memancing di danau tersebut.
“Bagi saya pribadi, itu sangat berat. Lagian ikan yang ada di danau ini masih kecil dan jumlahnya sangat sedikit,” ujar Udin, salah seorang pemancing saat diwawancarai kru identitas 2005.
Pemberlakuan sistem pungutan itu berlangsung sejak 2005 dan diperkirakan berakhir di 2008. Sebab satu dan lain hal, Unhas mempertegas larangan segala aktivitas memancing ikan sejak 2009.
Larangan itu berlaku bertahun-tahun lamanya. Pada 2011, seorang pria paruh baya diringkus pihak Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Tamalanrea sebab tak kunjung mengindahkan teguran Satpam Unhas untuk tidak memancing ikan di Danau Unhas.
Ayah empat anak bernama Tajuddin itu berulang kali kepergok menebar jala di Danau Unhas di belakang Rumah Sakit dr Wahidin Sudirohusodo. Pada Jumat (18/03/2011) sekitar pukul 04.30 Wita, Satpam pun menyita total 118 ekor ikan hasil tangkapan Taju.
Tak rela Taju ditahan, tak hanya sekali istrinya dan anaknya datang ke Rektorat Unhas. Mereka memohon pelepasan kepala rumah tangga itu sebab ialah satu-satunya yang harus menanggung kehidupan keluarga kecilnya. Mereka turut menjelaskan, tangkapan Taju diperuntukkan untuk konsumsi sendiri. Adapun jika ikan yang didapatkan lebih, mereka pasti membagikannya kepada para tetangga.
Di bawah kepemimpinan Prof dr Idrus A Paturusi SpB SpBO, Taju diampuni. Walaupun demikian, ia tetap dipenjara sebab termasuk tindak pidana. Begitulah keputusan kepolisian atas status nasib Taju.
Beberapa tahun belakangan, aturan ini nampak longgar, dapat dilihat dari banyaknya aktivitas memancing ikan pada siang juga malam hari. Hal ini tentu berdampak buruk bagi flora dan fauna yang ada di lingkungan danau sehingga pihak Satpam Unhas kembali mempertegas larangan ini. Hal tersebut dijelaskan Kepala Satpam Unhas, Ridwan Said SAP dalam wawancaranya bersama UnhasTV.
“Kalau untuk sanksi, kami belum ada, hanya mengingatkan dan menyampaikan larangan yang ada,” jelas Ridho, sapaan akrabnya.
Berkaca dari sikap masyarakat yang cenderung semakin dilarang semakin nekat, bagaimana pandangan Sobat iden dengan larangan memancing ikan di Danau Unhas ini? Akankah ekosistem Danau Unhas membaik atau justru memburuk karena orang-orang yang mengingkari aturan?
Nurul Fahmi Bandang