Modernitas yang ditandai dengan perkembangan teknologi informasi nyatanya tak hanya melahirkan jenis interaksi manusia yang baru, tetapi juga bentuk kejahatan baru seperti KBGO. Karena tidak dilakukan secara langsung, KBGO masih dianggap sangat biasa bagi masyarakat umum, sehingga para penyintas tidak berani menyuarakan kekerasan seksual yang dialaminya.
Munculnya berbagai akun Instagram yang mempublikasikan foto-foto mahasiswi yang dianggap cantik oleh admin akun bisa memicu tindak KBGO. Seperti kepopulerannya yang besar, dampak dari adanya akun “Kampus Cantik” pun sangat besar. Berbagai tindak KBGO berpotensi menyebabkan para penyintas mengalami gangguan mental yang dapat mempengaruhi kualitas hidupnya.
“Ada semacam rasa tidak aman dan cemas, serta perasaan kurang nyaman,” ucap Dosen Psikologi, Istiana Tajuddin M Spi saat di wawancarai melalui Via telpon, Jumat (16/9).
Ia juga menyebutkan bahwa dampak dari KBGO semakin parah apabila data-data pribadi korban dibeberkan ke publik oleh pelaku. “data-data mereka yang diumbar ke publik bisa berdampak besar pada psikologi penyintas,” jelasnya.
Demi mencegah hal itu, ia menyarankan agar perempuan yang rentan menjadi korban untuk mengabaikan pesan-pesan yang sifatnya negatif, seperti mengunci akun instagram.
“Buat kesan yang datar dan apabila sudah kurang nyaman silahkan kunci akunnya,” terang dosen Psikologi tersebut.
Dari aspek hukum, tindakan KBGO ternyata memiliki banyak undang-undang (UU) yang mengatur hal tersebut, seperti UU No. 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 pasal (27) ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik dan UU tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Salah satu dosen Hukum Pidana Unhas, Dr Syarif Saddam Rivanie Menyoroti pemerintah dalam melakukan pencegahan yang bisa dilakukan untuk menanggulangi kejadian tersebut agar nantinya tidak terjadi. Menurutnya, peran pemerintah sangat penting dalam mencegah terjadinya KBGO ini. “Seharusnya kementerian komunikasi dan informatika harusnya berperan penting dalam mencegah hal itu terjadi,” tambahnya dalam wawancara melalui Zoom Meeting, Jumat (16/9).
Disamping itu, tindakan me-repost foto seseorang tanpa izin sudah merupakan pelanggaran privasi yang bisa dikenai sanksi pidana apabila terbukti. Orang yang menjadi korban juga seharusnya berani untuk melaporkan pelaku ke Pihak Kepolisian sehingga bisa ditangani dengan baik berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku..
“Itu harusnya ada izin dulu dari pemilik foto karena jika tidak, hal tersebut bisa dituntut karena perbuatan yang tidak menyenangkan,” lanjutnya
Dosen Sosiologi gender, Dr Nuvida Raf juga berpendapat sama, ia menerangkan bahwa memposting foto seseorang berpenampilan menarik di akun yang tidak resmi tanpa persetujuan sebelumnya merupakan tindak kekerasan.
“Seharusnya dari awal ditanya consent, kesediaan dipublikasikan dan akibat publikasi. Kalau tidak ditanyakan, bisa digugat orang yg posting,” tulisnya saat di tanya terkait pandangannya terkait akun kampus cantik melalui Via Pesan WhatsApp, Rabu (14/9).
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa penyintas KBGO bisa saja mengalami traumatis yang jangka waktunya bisa saja lama. “Apalagi kalau data pribadinya sudah diketahui umum. Lama tidaknya traumatis bergantung pada orangnya, tapi bisa dipastikan perubahan kehidupannya terjadi begitu cepat akan meninggalkan trauma pada siapapun orangnya,” lanjutnya.
Edukasi tentang bermedia sosial memang perlu dimasifkan sehingga masyarakat paham bahwa dalam bermedia sosial, juga perlu diterapkan batasan. Sehingga masyarakat bisa lebih bijak dalam bermedia sosial dan mencegah terjadinya KBGO.
“Di sini perlunya edukasi. Banyak yg beranggapan media sosial adalah dunia tanpa hukum, bebas, dan tidak mengikat. Mereka yang tidak paham biasanya karena kelompok pertemanannya sama-sama tidak paham,” terang dosen sosiologi itu.
Masifnya akun-akun Kampus Cantik di hampir seluruh perguruan tinggi di Indonesia seakan memberitahu kita bahwa benih-benih KBGO bisa saja tumbuh dengan cepat. Ini tentu dapat mencederai kampus sebagai institusi pendidikan, juga berdampak besar pada para perempuan yang rentan menjadi korban. Edukasi dan sosialisasi adalah tindakan yang penting dalam menunjang pengetahuan masyarakat dalam bermedia sosial.
Tim Liputan