Federasi Mahasiswa Universitas Hasanuddin (FM Unhas) menolak keras surat keputusan (SK) Prof Dr Dwia Aries Tina Pulububu MA tentang penyesuaian dan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Tim Analisis Federasi Mahasiswa Unhas, Remon Redington mengatakan, penolakan mereka terhadap SK yang dikeluarkan Rektor Unhas dikarenakan keputusan tersebut tidak berlaku secara universal, dan tidak diperuntukkan mahasiswa program Pascasarjana.
“Tidak berlaku secara universal bahkan sama sekali tidak mengakomodir mahasiswa program pascasarjana Unhas,” ucap Remon
Lebih lanjut, ia menjelaskan ketentuan perubahan golongan UKT meski memenuhi persyaratan tidak akan lolos secara otomatis, tetapi harus melalui verifikasi yang sangat subjektif dan setelah itu masih dipertimbangkan oleh Rektor (Diktum keempat SK 3329).
“Ketentuan pemotongan UKT 50% bagi mahasiswa yang mengambil kurang atau sama dengan 6 sks, hanya berlaku bagi semester 9 bahkan tidak dapat diterapkan pada Fakultas/Program Studi yang jumlah SKS skripsinya melebihi 6 seperti Fakultas Kehutanan, FIKP, MIPA, Agribisnis, dan Teknologi Pertanian (Diktum Kesatu nomor tiga SK 3260),” terangnya
Tak hanya itu, ia juga membeberkan kecewa karena tidak adanya tindakan transparansi anggaran kampus yang menjadi dasar dalam perumusan kebijakan, serta analisis komperehensif kondisi materil yang terjadi terhadap Mahasiswa.
Remon lanjut berkomentar, Unhas pun tidak mengambil kebijakan penggratisan UKT semester ganjil 2020/2021, padahal pendapatan yang diperoleh dari layanan pendidikan (UKT dan DPP) per 2018 adalah 15,7% dari total pendapatan Unhas yang jika sudah dikurangi total pendapatan Unhas masih tersisa 913 M. Dan menurut hasil penelusuran mereka di internet, Unhas mengalami penurunan keuangan selama masa pandemi.
“Selama masa Pandemi Unhas secara tidak langsung mengalami penurunan pengeluaran seperti beban perbaikan dan pemeliharaan aset, dan perjalanan dinas yang jika dirujuk data keuangan per 2018 setidaknya dapat mengalokasikan dana penggratisan UKT sebesar 34M,” katanya mengritik.
Ia pun mengatakan penyiapan anggaran untuk pembangunan training center dan Hotel tahap I dan student center teknik dengan total anggaran 39,8M harusnya dapat dialokasikan untuk penggratiskan seluruh biaya UKT Mahasiswa Unhas semester awal 2020/2021.
Di akhir penyampaiannya saat diwawancara via WhatsApp, Remon mengungkapkan dari awal mereka sudah mengawal dan menolak keputusan-keputusan Rektor yang berkeenaan dengan UKT, tetapi diacuhkan. Mereka pun telah menyebarkan kuisioner Unhas gratiskan UKT pada bulan Mei dan berhasil menampung 604 responden dari berbagai fakultas.
Melalui kuesioner itu, kata Remon terdapat 79% mahasiswa tidak mampu membayar UKT pada semester awal tahun 2020/2021. Hal tersebut diketahui melalui kuesioner yang memuat respon dari berbagai fakultas, diantaranya FEB, FT, FK, Fakultas Peternakan, Fakultas Kehutanan, FH, FiKP, FKM, Fakultas Keperawatan, Fakultas Pertanian, FIB, FMIPA, Fakultas Farmasi, dan FISIP.
“Ketidakmampuan mahasiswa membayar UKT di awal semester tahun 2020/2021 menghadirkan beberapa respon, diantaranya 2,9% mahasiswa memutuskan cuti semester, 1,1% memilih berhenti kuliah dan selebihnya menuntut keringanan dan pembebasan UKT. Oleh karena itu, SK Rektor ini mesti segera direvisi, dan kami berharap Rektor dapat mengindahkan hal tersebut,” pungkasnya
M116