Fakultas Hukum (FH), Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Talkshow, menghadirkan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Regional VI Sulawesi, Maluku dan Papua, Steven Parinussa sebagai pemateri ketiga, Senin (31/10).
Kegiatan yang dilaksanakan di Baharuddin Lopa FH Unhas itu bertajuk “Kupas Tuntas Penjaminan Hak Kekayaan Intelektual Produk Ekonomi Kreatif Dalam Pembiayaan Berdasarkan PP No 24 Tahun 2022”, digelar secara hybrid.
Dalam pemaparannya, Steven menjelaskan tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK merupakan lembaga negara yang didirikan berdasarkan landasan hukum.
“Dalam pembuatannya, OJK disahkan 22 November 2011, dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011,” ujar Steven.
Fungsi dan tugas OJK sebelum lahirnya UU tersebut, dilaksanakan oleh dua lembaga, yaitu Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) di bawah Kementerian Keuangan.
“Sebelum diresmikannya UU Nomor 21 Tahun 2011, BI memiliki fungsi juga tugas sebagai regulator dan pengawas perbankan, sedangkan Bapepam LK sebagai regulator dan pengawas industri keuangan non bank dan pasar modal,” ucap Steven.
Lebih lanjut, UU tersebut diterbitkan secara kelembagaan, tugas Bapepam LK ditarik ke OJK, dan tidak lagi memiliki kekuasaan membuat lembaga tersebut harus dibubarkan.
BI sendiri masih memiliki dua tugas lain, yaitu mengatur juga menetapkan kebijakan moneter dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, sehingga membuat BI masih berdiri hingga sekarang.
“Berdirilah OJK dengan tiga tugas yang dapat dirangkum dalam tiga kata, yaitu mengatur, mengawasi dan melindungi. Artinya, mengatur dan menetapkan aturan di sektor jasa keuangan, kemudian melakukan pengawasan dan melindungi konsumen hingga masyarakat,” tutup Steven.
Otto Aditia