Komite Kekerasan Seksual Unhas menginisiasi diskusi mempertanyakan Implementasi Permendikbud No 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pergurun Tinggi, Jumat (9/9).
Kegiatan berlangsung di Pelataran Baruga AP Pettarani Unhas dengan mengundang seluruh warga mahasiswa Unhas.
Dimoderatori Rista Ilma Andasari, diskusi ini mengundang Koordinator Umum Komite Anti Kekerasan Seksual Unhas, Arinda Widyani Putri, dan Presiden BEM Unhas, Imam Mobilingo sebagai pemantik.
Pada kesempatannya, Imam menerangkan bahwa perkembangan tindak lanjut Permendikbud di Unhas saat ini bahwa rektor telah mengangkat 11 (sebelas) orang sebagai tim Satuan Tugas sementara Permendikbud No. 30 tahun 2021.
Saat ini telah terpasang banner di beberapa fakultas yang menampilkan Tim Satgas sementara Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unhas.
Imam sebagai salah satu Tim Satgas Unhas dari unsur mahasiswa mengatakan landasan pembentukannya dari SK Rektor. “Dasar atau landasan pembentukan Satgas Unhas ialah SK Rektor Nomor 528/UN/4.1/KEP/2022 yang terbit tanggal 29 Juli 2022,” kata Imam.
Satgas yang berlaku tersebut bersifat sementara sampai diterima balasan dari Kemdikbud perihal panitia seleksi yang terpilih. Walau begitu Imam mengakui Satgas sementara ini bersifat malprosedur karena tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan Permendikbud No. 30 tahun 2021, padahal SK rektor tersebut tertera merujuk kepada Permendikbud tersebut.
Bahkan jika pembentukan Satgas tersebut dibenarkan, tetap saja tidak sesuai dengan aturan yang tertera pada Permendikbud. Seperti Pasal 27 Permendikbud No. 30 tahun 2021 mengatur bahwa Anggota Satgas berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang. Harus memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota. Ketua berasal dari unsur pendidik, sekretaris berasal dari unsur mahasiswa atau tenaga kependidikan, dan keanggotaan paling sedikit 50% (lima puluh persen) berasal dari unsur mahasiswa.
Di sisi lain, Imam Mobilingo juga mengumumkan tidak akan menerima menjadi Satgas tetap jika dipanggil kemudian hari oleh pihak birokrat.
Citizen Reporter