Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Radio Kampus EBS FM Universitas Hasanuddin berhasil mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Penyerahan izin secara simbolis berlangsung di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan, Kamis (14/03).
Ketua KPID Sulawesi Selatan, Mattewakkan SIP MSi menyerahkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (RI), nomor : 97/RF. 03.02/2019 tersebut kepada Station Manager RK EBS periode 2018, Syahrul Gunawan.
Station Manager RK EBS periode 2019, Abd Rahman Halim AD mengungkapkan, proses perizinan ini dipersiapkan dari tahun 2016. Namun kala itu, sempat terkendala di pengurusan administrasi dan baru berjalan tahun 2018.
“Kami sangat bangga akan hal ini, melihat bahwa EBS merupakan radio komunitas pertama yang mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran di Makassar. Dan tentunya juga EBS akan menjadi cerminan bagi radio komunitas dalam pengurusan IPP,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, tentu dengan adanya kepercayaan dari KPI, tanggung jawab Radio Kampus EBS semakin besar untuk memberikan informasi kepada sivitas akademika Unhas yang akurat dan kredibilitas.
“Harapannya ke depan semoga EBS semakin eksis di mata sivitas akademika Unhas, dan dengan IPP ini kami berusaha membuktikan bahwa Radio EBS tetap eksis di antara radio-radio komunitas dan komersil yang ada di Makassar,”tutup mahasiswa yang sering dipanggil Alle.
Reporter: Arisal