Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin menyelenggarakan Kuliah Umum bertema “Perspektif Hukum Pemberian Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum” di Ruang Video Conference FH Unhas.
Pemateri pada kegiatan ini ialah Prof Dr Anwar Borahima, SH, MH. Ia menjelaskan tentang ganti rugi pengadaan tanah.
“Ganti kerugian bukan hanya karena nilai tetapi nilai juga harus diperhatikan dan yang paling penting. Dan memberikan ganti kerugian adalah sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap pemilik tanah tersebut,”katanya, Jumat (21/11).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pihak swasta tidak bisa melakukan pengadaan tanah karena telah diatur dalam Kepres no.55 tahun 1993. Bahwa pihak swasta hanya bisa melakukan jual beli tanah terlantar, tanah perorangan dan tanah adat. Selain itu, Kepres no.55 tahun 1993 dijelaskan bahwa jika ganti rugi yang diberikan tidak sesuai, maka proyek yang dikerjakan harus pindah ke daerah lain sepanjang proyek tersebut dapat dipindahkan.
Peserta diskusi yang terlibat dalam kuliah umum ini adalah mahasiswa hukum sendiri yang terdiri dari angkatan 2017 dan 2018. Selanjutnya, Ketua Panitia, A Dicky Fadillah Lukman mengatakan,”semoga ke depannya dalam proses pemberian ganti rugi atas tanah yang dilakukan pemerintah untuk pembangunan bagi kepentingan umum tidak lagi menimbulkan masalah yang menghambat proses pembangunan dan masyarakat tidak merasa dirugikan,”.
M40