Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan sosialisasi persaingan usaha dengan tema, “Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia”. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Promosi Doktor Prof Andi Zainal Abidin Farid, Lt. 3 Gedung FH Unhas, Rabu (11/12).
Kegiatan ini dibuka Wakil Dekan II Bidang Perencanaan dan Keuangan FH Unhas, Dr Syamsuddin Muchtar S H M H. Dalam sambutannya, Syamsuddin menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan kerjasama antara FH dan KPPU dalam bidang implementasi tridarma Perguruan Tinggi.
Ia mengatakan, perlu dilakukan sosialisasi kepada mahasiswa guna memperkenalkan dan mendekatkan KPPU serta memberikan gambaran mengenai persaingan usaha di Indonesia.
“Gunakan kesempatan ini untuk memperoleh ilmu dan informasi yang sebesar besarnya,” jelas Syamsuddin dalam rilis yang diterima.
Dalam kesempatan tersebut, dua narasumber dihadirkan yakni Kepala Kanwil VI KPPU Makassar (Hilman Pujana S E M H) dan Dosen FH Unhas (Dr Winner Sitorus S H MH LL M).
Hilman Pujana SE MH, salah satu narasumber dalam materinya menyebutkan praktek praktek persaingan usaha tidak sehat yang sering kali ditemukan. Beliau menyampaikan, saat ini persaingan usaha cenderung tidak sehat karena melakukan praktik perdagangan yang sifatnya memonopoli konsumen dan pasar.
Lebih lanjut, Hilman juga menjelaskan secara historis terbentuknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta peran dan tanggung jawabnya dalam masyarakat.
“KPPU hadir untuk menjaga persaingan usaha, bagaimana agar pelaku usaha bisa berdagang dengan sehat sehingga menghasilkan efisiensi ekonomi nasional,” jelas Hilman.
KPPU sendiri merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimana pertanggungjawabannya langsung kepada presiden.
Wandi Janwar