Kompetisi Debat Kerukunan Unhas (KODE KERAS) yang diselenggarakan oleh Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LeDHaK) Unhas memasuki babak final, diselenggarakan melalui Zoom dan live youtube, pukul 10.00 WITA, Senin (10/8).
Debat dipandu oleh Muthia Ayu Pratiwi dan menghadirkan tiga juri, diantaranya Dian Sari Unga Waru S S M TCSHOL (Dosen FIB Unha), Dr Anas Iswanto Anwar SE MA (Dosen FEB Unhas), Dr Romi Librayanto S H M H (Dosen FH Unhas).
Sebelum memulai acara, Muthia menjelaskan petunjuk teknik perlombaan. Ia mengatakan ada dua tim yang akan memperebutkan posisi pertama yakni Tim Fortuna dan Tim Garuda. “Kedua tim memperdebatkan Kebijakan Penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Tengah Pandemi, ada tim yang pro dan kontra,” ujar Muthia.
Acara dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama Opening Statement oleh pembicara pertama masing-masing 5 menit. Kedua, sesi Bidasan selama 7 menit baik pembicara ke dua atau ke tiga dan Closing Statement oleh pembicara pertama maupun ke dua selama 3 menit.
“Kami berdiri sebagai tim pro, menyatakan sikap menyetujui adanya penurunan UKT,’’ ucap Rimayun Matippanna (Fortuna) mengawali perdebatan.
Menurut timnya, dampak pandemi Covid-19 dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, sehingga kebijakan pengurangan sangat tepat dan adil jika dilihat dari kedua sisi. Orang tua siswa terbantu dan pihak kampus tidak mengalami kerugian secara signifikan dalam menjalankan operasional kampus.
‘‘Kebijakan ini adalah langkah bijakasana oleh pemerintah dalam menyelesaikan masalah finansial mahasiswa dan orang tua mahasiswa serta tidak membebani kampus,’’ jelas Kenneth Septian Theoderrus (Fortuna).
Septian melanjutkan, solusi penurunan UKT dilakukan dengan prosedur dan regulasi yang ketat. Penurunan UKT yang dilakaukan akan disesuaikan dengan kemampaun ekonomi orang tua atau wali mahasiswa. ‘‘Disamping itu, UKT bersifat wajib, apabila kewajiban tidak dijalankan maka hak dari kewajiban dapat dicabut,’’lanjutnya,
‘‘Menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan,’’ begitulah ungkapan Ihdiani Rezky Aulia Arham (Garuda) argumen.
Timnya menilai, pernyataan dari Tim Fortuna tidak dapat menjamin semua masyarakat dapat membayar UKT walaupun ada pengurangan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang mendapatkan pemutusan kerja dan 70% usaha mikro, kecil dan menengah mengalami masalah selama masa pandemi.
‘‘Misalkan saja mahasiswa memiliki UKT 5 juta dan mendapat penurunan 4 juta, sementara itu usaha dari penanggungjawab pembayaran pendidikan mahasiswa menggulung tikar atau di PHK. Tentunya ini masih meresahkan orang tua atau wali mahasiswa,’’ lanjut Muhammad Athallariq Gio (Garuda).
Gabriel Wahid Batistuta (Garuda) menuturkan, mengutip dari topuniversities.com ada 95 kampus di dunia yang menerapkan keringanan pengratisan UKT, salah satunya Universitas Adirajasa Reswara Sanjaya. Kepijakan ini bisa diterapkan oleh semua perguruan tinggi di Indonesia dengan memberlakukan kriteria dan syarat tertentu.
‘‘Solusi yang kami tawarkan yaitu pembuatan lembaga pemerintah dan perguruan tinggi yang bersifat kotroling untuk mendata orang tua atau wali yang terdampak. Sehingga ada batasan yang jelas antara golonganyang benar-benar dibebasakan sementara UKTnya dan ada yang membayar secara normal,’’ tuturnya.
M127