Hasanuddin Contact, komunitas peduli bahaya rokok yang berada di bawah naungan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unhas.
Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan aturan untuk mengatasi bahaya rokok bagi pengguna maupun para perokok pasif. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda yang terdiri dari 13 bab dan 26 pasal ini, mendorong sejumlah organisasi dan lembaga turut serta dalam mengurangi hal negatif yang diakibatkan oleh rokok.
Salah satu lembaga yang mendukung dan menerapkan Perda tersebut yakni Hasanuddin Center for Tobacco Control and Non Communicable Disease Prevention (Contact). Hasanuddin Contact merupakan lembaga yang berada di bawah naungan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unhas. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan memperluas pengendalian tembakau dan pencegahan penyakit tidak menular di Indonesia bagian timur.
Latar belakang berdirinya lembaga ini diinspirasi oleh masih banyaknya masyarakat yang merokok khususnya di Kota Makassar. Maka dari itu Hasanuddin Contact menjadikan hal ini sebagai perhatian utama untuk lebih bergerak dalam menyadarkan masyarakat tentang bahaya rokok bagi pengguna dan penghirupnya.
“Kita terbentuk karena masih banyak masyarakat yang merokok khususnya di Kota Makassar yang mencapai 22,6% dari 1,6 juta penduduk Makassar dan 90 persen diantaranya laki-laki,” jelas Direktur Proyek Hasanuddin Contact, Prof Dr dr H M Alimin Maidin MPH.
Lembaga yang diresmikan Rektor Unhas, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA, 17 Februari 2018 ini memiliki delapan orang pengurus harian, dan 20 Brand Ambassador yang tersebar di beberapa universitas besar di Makassar. Diantaranya Universitas Muslim Indonesia (UMI), Universitas Islam Negeri (UIN), Universitas Negeri Makassar (UNM) dan univeritas lainnya.
Sistem perekrutan anggota terbagi atas dua kategori seleksi, yakni sebagai pengurus dan volunteer. Dalam seleksi kategori pengurus dipilih lebih selektif karena melalui tahap kualifikasi mendalam.
Sedangkan volunteer sifatnya lebih umum dan penerimaannya dibuka setiap ada kegiatan yang dilaksanakan. Mahasiswa maupun orang kantoran yang tertarik dengan isu tembakau dapat menjadi volunteer di komunitas tersebut.
Selama setahun lebih berdiri, Hasanuddin Contact telah meraih banyak prestasi. Semisal membantu pembentukan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin tentang KTR di lingkungan kampus, bekerjasama dengan enam universitas di Kota Makassar dalam implementasi Peraturan KTR di lingkungan kampus.
Mereka juga berinisiasi dengan NGO Internasional seperti Global Environmental Health LAB (GEH LAB) dalam pengendalian tembakau dan penyakit tidak menular, membantu Pemerintah Kota Makassar dalam pembentukan satuan pengawas KTR.
Prof Dr dr H M Alimin Maidin MPH pernah menjadi delegasi Indonesia dalam forum 17th world conference on tobacco or health (Uniting the World for a Tobacco Free Generation) di Cape Town, Afrika Selatan, 7-9 Maret 2018 lalu. Komunitas yang mengadakan kerjasama dengan The Union ini juga menggelar berbagai kegiatan mulai dari penelitian, peningkatan kapasitas, peningkatan kesadaran melalui penyuluhan, dan sosialisasi. Salah satu kegiatannya yakni Lorong Tanpa Rokok di Kelurahan Buntusu, Makassar.
“Jadi salah satu kegiatan kita itu mengadakan sosialisasi dalam bentuk pengabdian masyarakat seperti yang kami lakukan di Kelurahan Buntusu ini dengan memberikan pemahaman tentang KTR kepada masyarakat sekitar, sekaligus menjadikan lorong ini KTR,” ujar Achmad Mawardi, selaku Media and Partnership Manager Hasanuddin Contact beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, acara yang dilakukan terbagi atas tiga kegiatan yaitu raising awereness, advokasi, dan kemitraan. Raising awereness merupakan agenda penyuluhan, penelitian, dan pengembangan kapasitas. Advokasi kegiatannya berbentuk kerjasama ke beberapa instansi seperti universitas dan pemerintahan seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Lain halnya dengan kemitraan, kegiatan ini lebih fokus terhadap kerjasama dengan lembaga NGO baik dalam negeri maupun luar negeri. Seluruh kegiatan ini dilakukan secara berkelanjutan.
Prof Dr dr H M Alimin Maidin MPH berharap agar proyek Lorong Sehat Tanpa Asap Rokok bukan hanya berada di Kota Makassar melainkan juga diterapkan di Indonesia bagian timur.
“Insya Allah, jika Allah berkehendak. Mimpi kami di 2019 proyek lorong sehat tanpa asap rokok di kelurahan Buntusu menjadi contoh dan diimplementasikan untuk daerah lain khususnya di Indonesia Timur,” harapnya.
Muh. Arwinsyah