Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Unhas mengeluarkan surat pernyataan nomor 418/B/BEM FH-UH/1/2022 yang berisi pengunduran diri dan menolak Ketua Umum BEM Unhas (BEM U) sebagai perwakilan mahasiswa dalam Majelis Wali Amanat (MWA), Jumat (21/1).
Surat tersebut juga menerangkan adanya pelanggaran atas Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan yaitu Ketua Umum BEM U, Imam Mobilingo tidak lagi berstatus mahasiswa sarjana sehingga dianggap tidak menjadi representasi mahasiswa Unhas.
Saat dikonfimasi, Presiden BEM FH, Taufik Hidayat membenarkan hal tersebut. “Mana mungkin mahasiswa Unhas dipimpin oleh seorang alumni,” tegasnya, Selasa (25/1).
Taufik menambahkan, BEM FH menolak melakukan mediasi dikarenakan status Ketua BEM U dalam kelembagaan tidak sah di depan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BEM U, Imam Mobilingo mengatakan bahwa segala keputusan mengenai status kemahasiswaannya sebagai Ketua BEM U telah disepakati dalam musyawarah bersama.
Menurutnya, penolakan yang dilakukan pihak BEM FH mulai terjadi setelah hasil pungutan suara Ketua Umum BEM U.
“Saya mencurigai bahwa gerakan ini adalah gerakan politis untuk mencegat BEM U dalam meraup suara dan aspirasi,” tegas Imam.
Dengan mundurnya BEM FH, maka total Lema tingkat fakultas yang tergabung dalam BEM U ialah 3 dari 15 fakultas.
Brian/Ai