Keluarga Mahasiswa Jurusan Ilmu Kelautan (Kemajik) Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Unhas gelar Zona Diskusi Anak Kelautan (Zodiak) bertemakan “Bincang Beasiswa LPDP & PMDSU” melalui Zoom, Minggu (7/2). Dipandu oleh mahasiswa Jurusan Ilmu Kelautan Unhas angkatan 2018, Ardyansyah Kahar, kegiatan ini dihadiri oleh penerima Beasiswa Program Beasiswa Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) tahun 2017 sampai 2021, Muhammad Afrisal.
Di awal sambutan Afrisal, ia menjelaskan mengenai latar belakang diadakannya Beasiswa PMDSU. “Pada dasarnya, PMDSU dihadirkan karena jumlah SDM IPTEK Indonesia masih terbatas dan hanya 14,08% diantaranya berkualifikasi S3 (doktor). Hal ini menyebabkan rendahnya adopsi dan penciptaan inovasi Indonesia,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Indonesia berada di peringkat 85 dari 129 negara dengan skor Global Innovation Index (GII) sebesar 29,72 dari skala 0 hingga 100, (2019). Sementara itu, jumlah dosen yang memiliki kualifikasi S3 hanya 16,45% dari 249.621 dosen di Indonesia (2018).
Adapun tujuan Beasiswa PMDSU, yakni mendidik sarjana unggul melalui pendidikan magister menuju doktor dengan melibatkan dosen sebagai peneliti yang memiliki rekam jejak penelitian setingkat internasional. Lebih lanjut, Afrisal menjelaskan berbagai kegiatan dan komponen pembiayaan beasiswa tersebut.
“Ada beberapa jenis kegiatan dan komponen pembiayaan dari beasiswa PMDSU, yakni riset di kelompok peneliti atau promotor, out sourcing fasilitas riset di luar negeri untuk mahasiswa, Program peningkatan kerja sama promotor (PPKP) PMDSU, serta biaya pendidikan, hidup, buku, dan penelitian,” sebut Afrisal.
Kendati demikian, untuk lolos sebagai penerima beasiswa, para pelamar hendaknya mampu memenuhi persyaratan yang ada. Dari sekian persyaratan pada umumnya, terdapat persyaratan khusus bagi pelamar Beasiswa PMDSU.
“Syarat khususnya, yakni minimum IPK pelamar penentuan didasarkan pada akreditasi asal perguruan tinggi dan prodi pelamar,” terang Afrisal.
Jika akreditasi PT asal pelamar A dan akreditasi prodi asal pelamar A, maka IPK lebih dari atau sama dengan 3,25. Sementara jika akreditasi PT B dan prodi A maka IPK lebih dari atau sama dengan 3,5, begitu pula sebaliknya.
Namun, jika akreditasi PT B dan prodi B maka IPK lebih dari atau sama dengan 3,75. Terakhir, jika akreditasi PT dan prodi dibawah B maka IPK lebih dari atau sama dengan 3,8.
M209