Environment Law Forum (ELF) Fakultas Hukum (FH) Unhas mengadakan Launching Hasil Riset Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau Kota Makassar. Kegiatan yang membahas Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Makassar ini berlangsung melalui Zoom dan live YouTube, Sabtu (20/2).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Dosen Fakultas Kehutanan Unhas, Dr Ir Syamsu Rijal SHut MSi IPU sebagai pembicara. Ia mengatakan, RTH memiliki berbagai macam penggolongan.
“Contohnya, bentuk RTH yang dilihat dari kelamiannya, yang mana alami dan non alami. Non alami biasa disebut juga RTH binaan misalnya pertanian kota,” ucap Syamsu.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH sendiri adalah area memanjang atau jalur yang penggunaannya lebih bersifat terbuka. Seperti halnya tempat tumbuh tanaman secara alamiah maupun sengaja ditanam.
Tak hanya itu, RTH juga digolongkan dalam beberapa bentuk lain diantaranya berdasarkan sifat dan karakter ekologis, penggunaan lahan atau kawasan fungsionalnya, serta status kepemilikan RTH.
Syamsu juga menjelaskan, RTH memiliki banyak manfaat. Secara fungsi Ekologi, RTH berfungsi sebagai paru-paru dari sebuah kota atau wilayah.
“Jadi, kita butuh ruang terbuka hijau ini untuk berfungsi menjadi paru-paru di kota Makassar,” jelas Syamsu.
Manfaat lainnya dari RTH dapat dijadikan sebagai lokasi rekreasi atau arena olahraga yang memiliki estetika. RTH dapat memenuhi fungsi pendidikan dan ekonomis.
“Karena memiliki banyak jenis tanaman yang dapat digunakan sebagai sarana belajar, RTH memiliki banyak manfaat. RTH juga bisa berfungsi sebagai wahana penghilang kejenuhan,” ungkap Syamsu menutup kegiatan.
Friskila Ningrum Yusuf