Amnesty Internasional bekerja sama dengan Kosmik FISIP Unhas dan PAMFLET mengadakan Write for Rights Makassar di Aula Prof Syukur Abdullah Fisip Universitas Hasanuddin. Kegiatan itu mengangkat tema “Suara yang Belum Selesai”.
Acara yang merupakan kampanye Hak Asasi Manusia tahunan Amnesty Internasional tersebut terdiri atas Lapak Baca, Talks dan Monolog Write for Rights. Adapun tujuannya ialah mendorong semua orang untuk menulis pesan dukungan kepada orang-orang yang dihukum dengan proses yang salah di seluruh dunia. Hal itu menunjukkan bahwa mereka tidak sendirian.
“Sudah 16 tahun berlajan, ini dimulai dari tanggal 10 Desember bertepatan dengan hari HAM dan kebetulan hari ini, diselenggarakan juga di Purwokerto,”ujar Panitia Kegiatan, Amalia, Sabtu (12/1).
Kegitaan ini menghadirkan pembicara seperti Nasrum dari Perkumpulan Kontras Sulawesi, Adnan Buyung Azis dari Solidaritas Perempuan Anging Mamiri, Andi Rewo Batari W dari Forum Intelektual Sulsel, Harnita Rahman dari Kedai Buku Jenny. Serta Monolog oleh Luna Vidya.
Peserta yang hadir diberi petisi atas pembelaan HAM baik di tingkat nasional maupun internasional. Secara Nasional Petisi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia agar mengungkap kasus Novel Baswedan dan pelanggaran HAM di Indonesia.
Secara Internasional ada empat petisi pembelaan terhadap aktivis yakni Pavitri Manjhi pembela HAM di India dirisak karena melawan Bisnis Raksasa, Geraldine Chacon pembela HAM di Venezuela dipersekusi karena memperdayakan kaum muda. Kemudian, Vitalina Koval pembela HAM di Ukraina diserang karena mendukung hak-hak kelompok minoritas, dan Pembelaan atas masyarakat Adat Sengwer di Kenya diusir dari tanah leluhur mereka.
“Negara mereka tidak memberikan jaminan penyelesaian terhadap pelaku pelangaran HAM. Justru dia membiarkan adanya kekerasan yang dilakukan negara terhadap warganya,”terang Adnan Buyung Azis.
Lebih lanjut, ia mengatakan, petisi itu ada supaya dunia tahu ada pelanggaran HAM. Itu adalah salah satu metode advokasi yang cukup efektif menekan negara supaya memperhatikan seluruh kasus-kasus HAM yang terjadi.
Muh. Arisal