Pada 27 Desember 2017, rektor mengeluarkan SK (Surat Keterangan) untuk mengatur tata cara penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Mahasiswa Baru Program Sarjana, tahun akademik 2018/2019. Dari SK yang dikeluarkan tersebut, rektor menetapkan UKT untuk Program Sarjana (S1) Unhas tahun 2018 yang diterima berdasarkan jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) untuk setiap semester terdiri dari tujuh kelompok.
Sebelumnya, UKT ditetapkan hanya lima kelompok saja. Itu berarti, pada ajaran tahun ini terjadi penambahan kelompok baru, yakni kelompok enam dan tujuh. Walau begitu, tidak ada kenaikan nilai UKT tertinggi, yang berbeda hanya kelompoknya saja.
“Ada yang disisipkan antara UKT empat dan UKT lima versi tahun lalu,” kata Ishak Rahman, Kepala Humas Unhas.
Seperti misalnya Program Studi Ilmu Ekonomi dan Program Pembangunan yang nilai UKT pada kelompok 5 (dulu paling tinggi) sebesar lima juta rupiah, kini berubah menjadi 3 juta rupiah, sedangkan UKT kelompok tertinggi yakni kelompok tujuh memiliki besaran yang sama dengan kelompok tertinggi sebelumnya atau kelompok 5.
Selain itu, rektor juga menetapkan penentuan UKT berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa baru. Dalam SK nomor 37451/UN.4.1/KU.21/2017, poin kedua tertulis “Pengenaan UKT bagi mahasiswa baru angkatan 2018 dilakukan secara partisipatif, sehingga mahasiswa, orang tua mahasiswa (ayah dan ibu) atau pihak lain yang membiayai memilih kelompok UKT sesuai kemampuan ekonomi masing-masing yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten, dan keterangan lain yang diperlukan serta menandatangani Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai”
Sebelum penentuan UKT yang dilakukan oleh panitia penentu UKT, calon mahasiswa baru (camaba) terlebih dahulu dimintai untuk melengkapi beberapa berkas. Kegiatan ini biasa disebut verifikasi data. Berkas yang perlu dipersiapkan di antaranya surat penghasilan orang tua, foto rumah luar dan dalam, bukti pembayaran listrik, dan beberapa berkas lainnya. Berkas tersebut akan menjadi pertimbangan panitia dalam menentukan besaran UKT yang akan ditanggung masing-masing camaba.
“Pertama yang dilakukan menyinkronkan data. Misalnya, datanya mengatakan penghasilan orang tua 2 juta maka masuk dalam UKT 3, tapi ternyata foto rumahnya bertingkat, fasilitas dan mobil ada. Pengambilan keputusan tentu saja tidak langsung. Ada pertimbangan, bahkan bisa ditetapkan UKT lebih tinggi,” jelas Yohanis Sattu, panitia penentu UKT, yang juga Kepala Bagian Anggaran Dana Masyarakat pada Biro Administrasi Keuangan Unhas.
Setelah menentukan UKT camaba, panitia juga melakukan verifikasi faktual dengan mengunjungi langsung rumah-rumah camaba tersebut. Kunjungan ini dilakukan bagi mahasiswa yang menawar untuk diturunkan nilai UKT-nya. “Kalau ada data yang meragukan dan tidak valid, kami lakukan kunjungan langsung,” tambah Yohanis.
Besaran Nilai Setiap Kelompok UKT
Setiap kelompok UKT memiliki tarif yang berbeda-beda. Selain itu, terdapat peruntukkan bagi setiap kelompok. Berdasarkan SK Rektor Unhas nomor 37451/UN.4.1/KU.21/2017 menetapkan UKT kelompok satu diperuntukkan bagi mahasiswa dengan latar belakang ekonomi yang kurang mampu, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari pemerintah.
Selanjutnya, kelompok dua diperuntukkan bagi mahasiswa dengan latar belakang ekonomi yang kurang mampu, dengan kriteria penghasilan orang tua/ wali mahasiswa kurang dari 1,5 juta rupiah per bulan.
Kelompok tiga diperuntukkan bagi mahasiswa baru dengan penghasilan orang tua /wali mahasiswa lebih dari 1,5 juta rupiah per bulan. Sedangkan kelompok empat diperuntukkan bagi mahasiswa baru penerima beasiswa bidikmisi.
UKT kelompok lima diperuntukkan bagi mahasiswa baru dengan penghasilan orang tua/wali mahasiswa lebih dari 3 juta rupiah sampai dengan 7,5 juta rupiah per bulan. Untuk UKT kelompok enam, diperuntukkan bagi mahasiswa baru dengan penghasilan orang tua/ wali mahasiswa lebih dari 7,5 juta rupiah sampai dengan 15 juta rupiah per bulan. Sedangkan untuk kelompok tujuh diperuntukkan bagi mahasiswa baru dengan penghasilan orang tua/wali mahasiswa lebih dari 15 juta rupiah per bulan.
Penulis : Renita Pausi Ardila